Banyuwangi, Jawa Timur [DESA MERDEKA] – Warga Desa Sidowangi kini tidak perlu lagi menyimpan buku sertifikat tebal untuk membuktikan kepemilikan lahan mereka. Sebanyak 1.296 sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berbasis elektronik resmi diserahkan kepada warga di Balai Desa Sidowangi, Kecamatan Wongsorejo, Selasa (13/1/2026).
Langkah ini menandai babak baru digitalisasi pertanahan di ujung timur Pulau Jawa. Meski secara fisik hanya berupa satu lembar kertas, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi menjamin bahwa kekuataan hukumnya jauh lebih “sakti” dan aman dibandingkan model manual lama.
Digitalisasi yang Memutus Rantai Kekhawatiran
Ketua Ajudikasi Tim II BPN Banyuwangi, Enis Setyaningrum, memberikan perspektif baru bagi warga yang sempat ragu dengan fisik sertifikat yang tipis. Karena berbasis elektronik, data kepemilikan tanah kini tersimpan secara digital di sistem pusat.
“Bapak dan Ibu jangan khawatir. Meski hanya satu lembar, manfaat dan kekuatan hukumnya setara. Kelebihannya, jika sertifikat ini rusak atau hilang, kita bisa mencetaknya ulang karena data elektroniknya sudah permanen,” jelas Enis. Ia juga mengimbau warga untuk segera melapor ke panitia jika menemukan ketidaksesuaian data agar bisa segera diperbaiki di sistem.
Pesan Jenaka dan “Slametan” sebagai Syukur
Proses panjang penerbitan sertifikat ini tidak lepas dari dinamika lapangan yang melelahkan. Kepala Desa Sidowangi, Muansin, mengingatkan warga untuk menjaga aset ini dengan penuh tanggung jawab. Ia bahkan melontarkan candaan khas yang menyentil kebiasaan warga terkait agunan bank.
“Sertifikat ini bukti sah milik Bapak-Ibu. Simpan baik-baik, dan kalau bisa jangan langsung ‘dititipkan’ ke timur jalan (bank),” seloroh Muansin yang disambut tawa riuh para penerima manfaat.
Di sisi lain, Camat Wongsorejo, Ahmad Nuril Falah, menekankan sisi spiritual dari rampungnya program nasional ini. Menurutnya, kepastian hukum adalah rezeki yang harus dirayakan dengan berbagi kepada sesama. Ia menyarankan warga untuk mengekspresikan rasa syukur melalui pengajian atau santunan anak yatim di lingkungan masing-masing.
Dampak Ekonomi Desa
Tuntasnya pembagian 1.296 sertifikat ini diprediksi akan mengubah peta ekonomi Desa Sidowangi. Dengan kepastian hukum yang jelas, sengketa lahan dapat diminimalisir, dan warga memiliki aset yang bankable (layak agunan) untuk modal usaha produktif, bukan sekadar konsumtif.
Transformasi dari sertifikat manual ke elektronik ini diharapkan menjadi pendorong utama peningkatan kesejahteraan masyarakat desa di era digital 2026.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.