Mojokerto, Jawa Timur [DESA MERDEKA] – Pemerintah Desa (Pemdes) Kedungmaling, Kecamatan Sooko, sukses menuntaskan pembagian sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2025. Sebanyak 150 sertifikat diserahkan langsung kepada warga di Pendapa Hatmo Dihardjo, Balai Desa Kedungmaling, pada Rabu (31/12/2025).
Kegiatan ini merupakan puncak dari rangkaian program sertifikasi tanah yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas aset milik warga. Penyerahan sertifikat pada pengujung tahun ini menjadi kado istimewa bagi masyarakat yang telah menanti kepastian status tanah mereka.
Rincian Kuota dan Realisasi Program
Kepala Desa Kedungmaling, Edy Prabowo, menjelaskan bahwa total pemohon PTSL selama tahun 2025 mencapai 200 bidang. Jumlah tersebut merupakan gabungan dari sisa pemohon tahun 2024 sebanyak 47 bidang yang baru bisa diterbitkan tahun ini karena keterbatasan kuota BPN Kabupaten Mojokerto, serta 153 pemohon baru di tahun 2025.
Sebelum penyerahan sisa 150 bidang kemarin, sebanyak 50 sertifikat lainnya telah diserahkan secara simbolis oleh Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa, di Pendapa Graha Majatama pada 22 Desember 2025 lalu.
“Sisa 150 sertifikat kami serahkan kemarin bertepatan dengan momen pergantian tahun. Ini adalah hasil penantian panjang masyarakat,” ujar Edy Prabowo.
Perjuangan Lima Tahun Mendapat Kuota
Mendapatkan program PTSL ternyata bukan perkara mudah bagi Desa Kedungmaling. Edy mengungkapkan bahwa pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) sangat selektif dalam menetapkan desa penerima program agar pelaksanaannya berjalan lancar dan bebas konflik.
“Kami mengajukan permohonan ini secara formal maupun informal sejak awal menjabat tahun 2019. Namun, baru disetujui pada tahun 2024. Artinya, butuh waktu lima tahun perjuangan agar warga bisa menikmati program sertifikasi massal ini,” jelasnya.
Pesan Keamanan Aset bagi Warga
Mengingat bentuk fisik sertifikat saat ini hanya berupa satu lembar kertas, Edy mengimbau warga untuk ekstra hati-hati dalam menyimpannya. Ia menyarankan warga untuk menaruh dokumen berharga tersebut di tempat yang terhindar dari risiko banjir, kebakaran, maupun gangguan serangga seperti ngengat.
Secara berseloroh namun serius, ia menyebut perbankan sebagai salah satu tempat paling aman untuk menitipkan dokumen. “Paling aman di bank. Tapi ke bank bukan untuk meminjam uang, melainkan murni hanya untuk mengamankan sertifikat agar tidak rusak atau hilang,” tambahnya.
Penyerahan sertifikat ini diharapkan dapat meminimalisir sengketa lahan di masa depan sekaligus meningkatkan nilai ekonomi tanah milik warga Desa Kedungmaling.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.