Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

KABAR PUSAT · 30 Des 2025 19:48 WIB ·

108 PPPK Paruh Waktu Dinsos Sumbar Resmi Terima SK


					108 PPPK Paruh Waktu Dinsos Sumbar Resmi Terima SK Perbesar

Padang, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] Sebanyak 108 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Penyerahan dokumen penting ini dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, di Aula Kantor Dinas Sosial Sumbar pada Selasa (30/12/2025).

Prosesi diawali dengan pengambilan sumpah dan janji sebagai tanda resmi beralihnya status 108 tenaga honorer tersebut menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Perubahan status ini diharapkan menjadi penyemangat baru bagi para pegawai yang telah lama menantikan kepastian karier dan status kepegawaian mereka.

Integritas dan Dedikasi dalam Pelayanan Publik
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Arry Yuswandi menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan tulang punggung pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar. Ia meminta para pegawai yang baru dilantik untuk segera fokus pada peningkatan kinerja dan menunjukkan dedikasi yang nyata dalam melayani masyarakat.

“Saudara yang menerima SK hari ini adalah pilar pelayanan publik ke depan. Bekerjalah dengan penuh pengabdian, jujur, dan melayani dengan hati yang ikhlas. Jangan hanya menunggu perintah, ASN masa kini harus memiliki inisiatif,” tegas Arry di hadapan para peserta.

Pemerintah Provinsi Sumbar menaruh harapan besar agar para PPPK di Dinas Sosial memiliki integritas tinggi, kompetensi mumpuni, serta disiplin yang ketat. Hal ini dianggap krusial mengingat Dinas Sosial bersentuhan langsung dengan upaya perwujudan kesejahteraan masyarakat.

Larangan Mengajukan Mutasi Kerja
Satu hal penting yang digarisbawahi oleh Sekda adalah komitmen penempatan kerja. Arry mengingatkan seluruh PPPK yang telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) agar tidak mengajukan permohonan pindah kerja atau mutasi berdasarkan keinginan pribadi.

Menurutnya, setiap personel diangkat karena memiliki potensi spesifik dan memang dibutuhkan pada formasi yang telah ditetapkan. Pemerintah secara tegas tidak akan mengakomodasi mutasi sepihak dari pegawai yang baru saja diangkat.

“Pelantikan ini adalah awal dari komitmen baru. Kami berharap Saudara bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi etika kerja di tempat tugas saat ini. Saudara dibutuhkan di sini untuk memperkuat pengabdian kepada masyarakat,” pungkasnya.

Dengan pengangkatan ini, diharapkan kualitas pelayanan sosial di Sumatera Barat semakin prima dan mampu menjawab berbagai tantangan kesejahteraan sosial di masa mendatang.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Membalik Arus: Strategi Prabowo Jadikan Desa Benteng Ekonomi Ekonomi Nasional

14 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Di Balik Seremoni Jembatan Merah Putih Polri: Realitas atau Pencitraan?

14 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Warung Pangan ID Food Diperluas, Pasar Tradisional Didorong Putus Rantai Pasok

11 Agustus 2026 - 05:32 WIB

Saat Artificial Intelligence Menembus Batas Desa Mencari Korban TPPO

31 Juli 2026 - 09:35 WIB

Menakar Masa Depan Ekonomi Desa di Balik Sensus 2026

11 Juni 2026 - 14:46 WIB

Dana Desa Tahap I di Atambua Tembus 94 Persen

10 Juni 2026 - 15:33 WIB

Trending di KABAR PUSAT