Padang, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] – Sebanyak 108 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Penyerahan dokumen penting ini dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, di Aula Kantor Dinas Sosial Sumbar pada Selasa (30/12/2025).
Prosesi diawali dengan pengambilan sumpah dan janji sebagai tanda resmi beralihnya status 108 tenaga honorer tersebut menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Perubahan status ini diharapkan menjadi penyemangat baru bagi para pegawai yang telah lama menantikan kepastian karier dan status kepegawaian mereka.
Integritas dan Dedikasi dalam Pelayanan Publik
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Arry Yuswandi menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan tulang punggung pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar. Ia meminta para pegawai yang baru dilantik untuk segera fokus pada peningkatan kinerja dan menunjukkan dedikasi yang nyata dalam melayani masyarakat.
“Saudara yang menerima SK hari ini adalah pilar pelayanan publik ke depan. Bekerjalah dengan penuh pengabdian, jujur, dan melayani dengan hati yang ikhlas. Jangan hanya menunggu perintah, ASN masa kini harus memiliki inisiatif,” tegas Arry di hadapan para peserta.
Pemerintah Provinsi Sumbar menaruh harapan besar agar para PPPK di Dinas Sosial memiliki integritas tinggi, kompetensi mumpuni, serta disiplin yang ketat. Hal ini dianggap krusial mengingat Dinas Sosial bersentuhan langsung dengan upaya perwujudan kesejahteraan masyarakat.
Larangan Mengajukan Mutasi Kerja
Satu hal penting yang digarisbawahi oleh Sekda adalah komitmen penempatan kerja. Arry mengingatkan seluruh PPPK yang telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) agar tidak mengajukan permohonan pindah kerja atau mutasi berdasarkan keinginan pribadi.
Menurutnya, setiap personel diangkat karena memiliki potensi spesifik dan memang dibutuhkan pada formasi yang telah ditetapkan. Pemerintah secara tegas tidak akan mengakomodasi mutasi sepihak dari pegawai yang baru saja diangkat.
“Pelantikan ini adalah awal dari komitmen baru. Kami berharap Saudara bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi etika kerja di tempat tugas saat ini. Saudara dibutuhkan di sini untuk memperkuat pengabdian kepada masyarakat,” pungkasnya.
Dengan pengangkatan ini, diharapkan kualitas pelayanan sosial di Sumatera Barat semakin prima dan mampu menjawab berbagai tantangan kesejahteraan sosial di masa mendatang.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.