Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

OPINI · 27 Des 2025 17:01 WIB ·

Ketika Buruk Muka Purbaya, Netizen Ramai Ramai Menghancurkan Desa


					Ketika Buruk Muka Purbaya, Netizen Ramai Ramai Menghancurkan Desa Perbesar

Opini [DESA MERDEKA] Di era media sosial, kebijakan publik tidak lagi dinilai semata dari dampaknya, melainkan dari siapa yang mengeluarkannya dan seberapa populer ia di ruang digital. Ketika seorang pejabat negara sedang naik daun, dielu-elukan sebagai simbol ketegasan, efisiensi, dan anti-korupsi, maka kebijakan yang dikeluarkannya nyaris kebal kritik. Bahkan ketika kebijakan itu salah, cacat administrasi, dan berdampak serius bagi masyarakat, kesalahan tersebut seolah tak lagi terasa. Dalam situasi inilah Pemerintah Desa (Pemdes) perlahan runtuh—bukan karena korupsi atau kelalaian, melainkan karena kebijakan keliru yang dibenarkan oleh sorak-sorai netizen.

Fenomena ini tampak jelas dalam relasi negara dan desa belakangan ini. Desa yang seharusnya menjadi subjek pembangunan dan mitra negara justru berubah menjadi korban kebijakan. Kebijakan fiskal yang dirancang tanpa pemahaman utuh atas realitas desa, lalu dipromosikan sebagai langkah moral untuk menertibkan dan mendisiplinkan, berujung pada pemotongan hak desa. Lebih buruk lagi, ketika desa terdampak dan bersuara, respons publik bukan empati, melainkan cemoohan.

Kebijakan Menteri Purbaya terkait pengelolaan Dana Desa menjadi contoh paling konkret. Dalam kebijakan tersebut, terjadi pembatasan tanggal pelaporan yang ditetapkan sebelum aturan resminya diterbitkan dan berlaku. Artinya, pemerintah desa diminta memenuhi kewajiban administratif pada waktu ketika dasar hukumnya belum ada. Secara prinsip, ini melanggar asas kepastian hukum dan non-retroaktif—dua pilar utama dalam administrasi pemerintahan yang sah.

Dampaknya bukan abstrak. Dana Desa tahap II non-earmark tidak cair. Program pembangunan terhenti. Kegiatan pelayanan publik tersendat. Aparatur desa berada di posisi serba salah: di satu sisi dituntut warga untuk bekerja dan melayani, di sisi lain hak fiskal desa ditahan oleh kebijakan yang keliru. Inilah titik awal runtuhnya Pemdes secara fungsional. Bukan karena desa tidak mampu, tetapi karena negara salah merancang aturan.

Namun tragedi tidak berhenti pada aspek kebijakan. Ketika Pemdes mencoba menjelaskan duduk perkara, ruang publik justru berubah menjadi arena perundungan. Netizen (yang sebagian besar tidak memahami konteks administratif dan hukum) beramai-ramai menyalahkan desa. Pemdes dicap tidak becus, malas melapor, bahkan dituduh menyalahgunakan dana. Semua stigma itu dilekatkan tanpa proses, tanpa verifikasi, dan tanpa empati.

Di sinilah popularitas pejabat memainkan peran berbahaya. Figur yang sedang dipuja menciptakan bias kolektif: jika pejabatnya dianggap baik dan tegas, maka pihak yang dirugikan kebijakannya pasti salah. Logika kebijakan digantikan oleh logika fandom. Kritik dianggap serangan. Koreksi dipersepsikan sebagai pembangkangan. Desa yang berada di posisi paling lemah akhirnya menjadi sasaran paling empuk.

Pemdes pun runtuh bukan hanya secara administratif, tetapi juga secara sosial dan psikologis. Aparatur desa kehilangan wibawa di hadapan warganya. Kepercayaan publik terkikis. Kepala desa dan perangkatnya bekerja dalam tekanan (tak hanya dari negara), tetapi juga dari opini publik yang sudah terlanjur memvonis. Negara yang seharusnya hadir melindungi justru diam, seolah membiarkan desa menjadi tameng dari kesalahan kebijakan pusat.

Ironisnya, semua ini dibungkus dengan narasi besar: efisiensi, disiplin anggaran, dan anti-korupsi. Narasi yang terdengar mulia, tetapi berbahaya ketika dijalankan tanpa keadilan prosedural. Pemberantasan korupsi tidak pernah sah jika dilakukan dengan melanggar asas hukum. Efisiensi negara tidak boleh dibayar dengan runtuhnya pemerintahan desa. Dan disiplin anggaran tidak boleh berarti menghukum desa atas kesalahan yang tidak mereka lakukan.

Desa bukan musuh negara. Desa adalah fondasi republik ini. Di desa, negara hadir paling dekat dengan rakyat. Ketika Pemdes runtuh, yang terganggu bukan hanya laporan keuangan, tetapi juga pelayanan dasar, pembangunan lokal, dan kepercayaan warga pada negara. Jika desa terus diperlakukan sebagai objek kecurigaan, maka negara sedang menggali jarak dengan rakyatnya sendiri.

Lebih mengkhawatirkan lagi, pembiaran terhadap bullying netizen menciptakan preseden buruk. Negara seolah menyerahkan penilaian kebijakan kepada opini mayoritas di media sosial. Padahal, demokrasi tidak bekerja dengan logika “yang viral pasti benar”. Demokrasi membutuhkan nalar, data, dan keberanian mengakui kesalahan. Tanpa itu, popularitas berubah menjadi alat pembenar, dan kebijakan publik kehilangan etika.

Pemdes hari ini berdiri di persimpangan rapuh. Di satu sisi, dituntut profesional, transparan, dan patuh aturan. Di sisi lain, dihadapkan pada kebijakan yang tidak adil, lalu disalahkan ketika kebijakan itu gagal. Jika situasi ini terus dibiarkan, maka desa akan kehilangan semangat, aparatur akan bekerja dalam ketakutan, dan pembangunan desa akan stagnan.

Pada akhirnya, pertanyaannya sederhana: apakah negara akan terus membiarkan desa runtuh demi menjaga citra pejabat yang populer? Ataukah negara berani bersikap dewasa, mengakui kekeliruan kebijakan, dan memulihkan keadilan bagi desa?

Desa tidak menuntut keistimewaan. Desa hanya menuntut kepastian hukum dan keadilan kebijakan. Jika tuntutan sesederhana itu saja diabaikan, maka yang sedang kita saksikan bukan sekadar kegagalan administrasi, melainkan kemunduran nalar bernegara. Dan ketika Pemdes runtuh karena kebijakan yang salah tetapi dibela netizen, sesungguhnya yang runtuh bukan hanya desa melainkan tanggung jawab negara itu sendiri.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 90 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Keadilan Kurban: Mengalirkan Berkah Hingga ke Pelosok Desa

29 Mei 2026 - 21:01 WIB

Kurban Negara: Antara Keadilan Sosial dan Ekonomi Desa

29 Mei 2026 - 15:32 WIB

Membongkar Jurnalisme Feodal dalam Narasi Pembangunan Desa

29 Mei 2026 - 14:08 WIB

Bahaya Fenomena Candu Seremoni dalam Komunikasi Pembangunan Desa

28 Mei 2026 - 17:45 WIB

Sapi Kurban Presiden: Jejak Ekonomi di Kandang Desa

28 Mei 2026 - 14:51 WIB

Filosofi Idul Adha: Cermin Ketulusan Pendamping Desa di Lapangan

27 Mei 2026 - 16:29 WIB

Trending di OPINI