Bekasi, Jawa Barat [DESA MERDEKA] – Tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kembali diterpa isu miring. Sejumlah pemerintah desa mengeluhkan adanya dugaan pemotongan anggaran Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi (BHR) secara sepihak pada penghujung Tahun Anggaran 2025. Pemotongan ini disinyalir dilakukan tanpa sosialisasi maupun payung hukum yang jelas.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa realisasi dana yang diterima desa jauh di bawah plafon yang telah ditetapkan. Salah satu kepala desa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa desanya mengalami pengurangan dana hingga mencapai Rp320 juta. Ironisnya, hingga kini belum ada surat edaran resmi atau perubahan regulasi yang mendasari penyusutan anggaran tersebut.
“Anggaran dipotong di akhir tahun tanpa pemberitahuan. Nilainya sangat signifikan, sekitar Rp320 juta. Padahal dana ini sudah masuk dalam perencanaan pembangunan desa kami,” keluhnya kepada awak media, Jumat (26/12/2025).
Sorotan Tajam Aktivis dan Pers
Persoalan ini memicu reaksi keras dari pegiat hukum dan organisasi pers. Koordinator Jawa Barat AMPUH Indonesia, Nendi, menilai ketidakjelasan ini sebagai indikasi carut-marutnya manajemen keuangan daerah. Ia bahkan mengaitkan kondisi ini dengan isu hukum yang sempat menjerat pucuk pimpinan daerah tersebut baru-baru ini.
“Dugaan pemotongan tanpa mekanisme resmi ini memperkuat kecurigaan publik bahwa sedang terjadi masalah serius dalam pengelolaan anggaran di Bekasi. BHP dan BHR adalah hak desa yang dilindungi regulasi, bukan objek yang bisa dipangkas semau hati tanpa dasar hukum,” tegas Nendi.
Senada dengan hal tersebut, Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Bekasi, Subur, mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) segera memberikan klarifikasi. Menurutnya, pembiaran terhadap isu ini hanya akan memperburuk citra pemerintah daerah di mata publik.
Ancaman Laporan ke KPK
Lantaran menyangkut uang negara dan kepentingan masyarakat banyak, AMPUH Indonesia bersama AKPERSI menegaskan tidak akan tinggal diam. Jika dalam waktu dekat DPMD serta Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) tidak membuka data realisasi anggaran secara transparan, mereka berencana membawa temuan ini ke ranah hukum.
“Kami menuntut audit terbuka. Jika tidak ada penjelasan rasional dan bukti perubahan aturan, langkah pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kami tempuh guna memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan,” lanjut Nendi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPMD maupun Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait polemik anggaran tersebut. Masyarakat kini menunggu transparansi pemerintah agar pembangunan di tingkat desa tidak terhambat akibat hilangnya potensi pendapatan daerah yang menjadi hak mereka.
misru Ariyanto jurnalis desamerdeka, saat ini menjabat sekretaris parade Nusantara DPD kabupaten Bekasi


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.