Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

OPINI · 22 Des 2025 21:02 WIB ·

PMK 81 Tahun 2025: Ketika 108 Desa Mengorbankan BUMDes Akibat Kegiatan Fisik Non-E-Mark


					PMK 81 Tahun 2025: Ketika 108 Desa Mengorbankan BUMDes Akibat Kegiatan Fisik Non-E-Mark Perbesar

Opini [DESA MERDEKA] – Fabi Bria

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 diterapkan untuk mengatur penggunaan Dana Desa agar lebih akuntabel dan transparan. Di Kabupaten Malaka, terdapat dinamika menarik: 19 desa tidak terdampak langsung oleh regulasi ini dan tetap menjalankan pembangunan secara normal tanpa harus mengalihkan anggaran BUMDes untuk membayar pihak ketiga.

Sebaliknya, 108 desa lainnya terdampak tahap kedua pelaksanaan PMK 81. Kondisi ini memaksa mereka menggunakan anggaran BUMDes untuk membayar pihak ketiga dalam kegiatan fisik non-e-mark. Langkah tersebut secara otomatis menggerus dana yang seharusnya dialokasikan untuk pengembangan unit usaha dan pemberdayaan masyarakat.

Regulasi Ketat dan Kapasitas Aparatur
PMK 81 Tahun 2025 memperketat mekanisme belanja dan pertanggungjawaban keuangan desa. Tujuannya jelas: mencegah penyimpangan dan memastikan setiap rupiah Dana Desa dapat dipertanggungjawabkan. Namun, tanpa pendampingan dan kapasitas aparatur yang memadai, desa-desa terdampak terpaksa mengambil jalan pintas dengan menyesuaikan pelaksanaan kegiatan fisik melalui pembayaran pihak ketiga menggunakan anggaran BUMDes.

Konsekuensinya, anggaran BUMDes yang seharusnya menjadi modal usaha produktif justru habis untuk menutup biaya kegiatan fisik non-e-mark. Desa kehilangan kesempatan melibatkan warga dalam pembangunan, sehingga manfaat ekonomi lokal menjadi sangat terbatas.

Belajar dari 19 Desa Mandiri
Berbeda dengan fenomena tersebut, 19 desa yang tidak terdampak PMK 81 menunjukkan bahwa pembangunan dapat dijalankan secara mandiri. Mereka mampu melaksanakan kegiatan fisik secara normal, mengelola anggaran BUMDes untuk penguatan ekonomi, dan memberdayakan masyarakat melalui swakelola. Model ini terbukti mampu menjaga efisiensi anggaran sekaligus meningkatkan kemandirian serta kapasitas ekonomi warga.

Fenomena 108 desa yang “mengorbankan” anggaran BUMDes ini menyoroti perlunya pendampingan yang lebih konkret. Jika desa terus dihadapkan pada regulasi kompleks tanpa bimbingan teknis, pilihan menggunakan anggaran BUMDes untuk membayar pihak ketiga akan terus berulang. Hal ini jelas mengurangi efektivitas pembangunan dan kemandirian desa.

Risiko Kerapuhan Ekonomi Desa
Jika kondisi ini tidak diperbaiki, PMK 81 Tahun 2025 berisiko menciptakan desa yang patuh secara administratif, tetapi rapuh secara ekonomi. Anggaran BUMDes akan terus tergerus, pola swakelola ditinggalkan, dan pembangunan akan menjauh dari semangat pemberdayaan masyarakat yang sesungguhnya.

Pada dasarnya, PMK 81 Tahun 2025 tidaklah keliru. Persoalan utama terletak pada cara regulasi tersebut diterjemahkan di tingkat desa serta minimnya pendampingan agar desa mampu menjalankan aturan dengan bijak.

Pelajaran dari 19 desa di Kabupaten Malaka sangat jelas: pembangunan desa bisa berjalan sesuai regulasi tanpa harus mengorbankan kemandirian ekonomi. Syaratnya, desa tidak boleh ditakut-takuti oleh prosedur dan tidak boleh dibiarkan berjalan sendirian tanpa bimbingan yang memadai.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bahaya Laten Gotong Royong Sandiwara di Desa Kita

18 April 2026 - 09:01 WIB

Ketika Rumah Ibadah Masuk Proyek: Korupsi yang Menyelinap dalam Kesalehan

18 April 2026 - 08:45 WIB

Foto: Kedua tersangka dugaan korupsi ditahan Kejari Klaten. (Achmad Hussein Syauqi/detikJateng)

Hegemoni Kota: Saat Suara Warga Desa Jadi Figuran

15 April 2026 - 21:56 WIB

Bukan Cuma Musrenbang, Google Kini Bantu Bangun Desa

15 April 2026 - 01:36 WIB

Nasib Plasma Menjelutung: Menanti Keadilan di Tengah Jeratan Hutang

12 April 2026 - 13:05 WIB

Berhenti Jadi Laporan: Saatnya Cerita Desa Bicara Dunia

11 April 2026 - 16:39 WIB

Trending di OPINI