Opini [DESA MERDEKA] – Fabi Bria
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 diterapkan untuk mengatur penggunaan Dana Desa agar lebih akuntabel dan transparan. Di Kabupaten Malaka, terdapat dinamika menarik: 19 desa tidak terdampak langsung oleh regulasi ini dan tetap menjalankan pembangunan secara normal tanpa harus mengalihkan anggaran BUMDes untuk membayar pihak ketiga.
Sebaliknya, 108 desa lainnya terdampak tahap kedua pelaksanaan PMK 81. Kondisi ini memaksa mereka menggunakan anggaran BUMDes untuk membayar pihak ketiga dalam kegiatan fisik non-e-mark. Langkah tersebut secara otomatis menggerus dana yang seharusnya dialokasikan untuk pengembangan unit usaha dan pemberdayaan masyarakat.
Regulasi Ketat dan Kapasitas Aparatur
PMK 81 Tahun 2025 memperketat mekanisme belanja dan pertanggungjawaban keuangan desa. Tujuannya jelas: mencegah penyimpangan dan memastikan setiap rupiah Dana Desa dapat dipertanggungjawabkan. Namun, tanpa pendampingan dan kapasitas aparatur yang memadai, desa-desa terdampak terpaksa mengambil jalan pintas dengan menyesuaikan pelaksanaan kegiatan fisik melalui pembayaran pihak ketiga menggunakan anggaran BUMDes.
Konsekuensinya, anggaran BUMDes yang seharusnya menjadi modal usaha produktif justru habis untuk menutup biaya kegiatan fisik non-e-mark. Desa kehilangan kesempatan melibatkan warga dalam pembangunan, sehingga manfaat ekonomi lokal menjadi sangat terbatas.
Belajar dari 19 Desa Mandiri
Berbeda dengan fenomena tersebut, 19 desa yang tidak terdampak PMK 81 menunjukkan bahwa pembangunan dapat dijalankan secara mandiri. Mereka mampu melaksanakan kegiatan fisik secara normal, mengelola anggaran BUMDes untuk penguatan ekonomi, dan memberdayakan masyarakat melalui swakelola. Model ini terbukti mampu menjaga efisiensi anggaran sekaligus meningkatkan kemandirian serta kapasitas ekonomi warga.
Fenomena 108 desa yang “mengorbankan” anggaran BUMDes ini menyoroti perlunya pendampingan yang lebih konkret. Jika desa terus dihadapkan pada regulasi kompleks tanpa bimbingan teknis, pilihan menggunakan anggaran BUMDes untuk membayar pihak ketiga akan terus berulang. Hal ini jelas mengurangi efektivitas pembangunan dan kemandirian desa.
Risiko Kerapuhan Ekonomi Desa
Jika kondisi ini tidak diperbaiki, PMK 81 Tahun 2025 berisiko menciptakan desa yang patuh secara administratif, tetapi rapuh secara ekonomi. Anggaran BUMDes akan terus tergerus, pola swakelola ditinggalkan, dan pembangunan akan menjauh dari semangat pemberdayaan masyarakat yang sesungguhnya.
Pada dasarnya, PMK 81 Tahun 2025 tidaklah keliru. Persoalan utama terletak pada cara regulasi tersebut diterjemahkan di tingkat desa serta minimnya pendampingan agar desa mampu menjalankan aturan dengan bijak.
Pelajaran dari 19 desa di Kabupaten Malaka sangat jelas: pembangunan desa bisa berjalan sesuai regulasi tanpa harus mengorbankan kemandirian ekonomi. Syaratnya, desa tidak boleh ditakut-takuti oleh prosedur dan tidak boleh dibiarkan berjalan sendirian tanpa bimbingan yang memadai.

Bangun Desa untuk Negeri


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.