Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

PEMERINTAHAN · 18 Des 2025 04:08 WIB ·

Sumbar Siapkan Aturan Baru Percepat Rehabilitasi Pascabencana


					Sumbar Siapkan Aturan Baru Percepat Rehabilitasi Pascabencana Perbesar

Padang, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) tengah bergerak cepat menyusun payung hukum berupa Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan tahap rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana. Langkah strategis ini diambil guna menjamin proses pemulihan infrastruktur dan sosial berjalan lebih terarah, cepat, dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat terdampak.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan bahwa keberadaan regulasi yang kuat merupakan syarat mutlak. Namun, ia juga mengingatkan bahwa aturan tersebut harus didukung oleh validasi data yang akurat agar seluruh program bantuan tepat sasaran.

“Tahapan tanggap darurat, mulai dari penyelamatan hingga penyediaan hunian sementara, sudah berjalan. Kini saatnya kita fokus pada pembangunan hunian tetap serta pemulihan infrastruktur melalui fase rehab-rekon yang memiliki landasan hukum kuat,” ujar Mahyeldi di Padang, Rabu (17/12/2025).

Fokus pada Validasi Data dan Infrastruktur Krusial
Dalam keterangannya usai mendampingi Menko Pemberdayaan Masyarakat RI, Abdul Muhaimin Iskandar, Mahyeldi menjelaskan bahwa percepatan pemulihan sangat bergantung pada validitas data di lapangan. Ia berharap masa rehab-rekon kali ini juga mampu mengakomodasi sisa pekerjaan dari dampak bencana tahun 2024 yang belum tuntas, seperti pembangunan sabo dam dan jembatan di Kabupaten Pesisir Selatan.

Selain infrastruktur fisik, isu relokasi pemukiman menjadi perhatian serius. Mahyeldi menyatakan telah menandatangani surat edaran agar bupati dan wali kota segera mengusulkan kawasan relokasi yang aman. Jika pemerintah daerah terkendala ketersediaan lahan, Pemprov menawarkan skema pemanfaatan tanah negara atau lahan milik BUMN sesuai saran pemerintah pusat.

Kebutuhan Anggaran Mencapai Rp15 Triliun
Tantangan terbesar dalam proses pemulihan ini adalah besarnya kebutuhan anggaran yang diperkirakan menembus angka Rp15 triliun. Mengingat keterbatasan APBD Sumbar, Mahyeldi menekankan pentingnya dukungan penuh dari pemerintah pusat.

“Kemampuan keuangan daerah kita sangat terbatas untuk menanggung beban sebesar itu. Beruntung, pemerintah pusat berkomitmen tidak memotong Dana Transfer ke Daerah (TKD) bagi wilayah terdampak, serta telah menyiapkan alokasi khusus untuk rehabilitasi ini,” terangnya.

Dengan sinergi antara regulasi yang tepat, data yang valid, dan dukungan anggaran pusat, Mahyeldi optimis Sumatera Barat dapat segera bangkit dari dampak bencana dan menata kembali kehidupan masyarakat menuju kondisi yang lebih baik.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Menakar Masa Depan Ekonomi Desa di Balik Sensus 2026

11 Juni 2026 - 14:46 WIB

Dana Desa Tahap I di Atambua Tembus 94 Persen

10 Juni 2026 - 15:33 WIB

Menteri LH Ditantang Tuntaskan Proyek PSEL Padang Raya

27 Mei 2026 - 08:15 WIB

Menbud Fadli Zon Dorong Pembangunan Museum Desa Masif

20 Mei 2026 - 17:38 WIB

Program TEKAD Sulap Potensi 1.110 Desa Demi Makan Gratis

19 Mei 2026 - 10:19 WIB

Target 59 Negara: Saatnya Produk Desa Sulsel Mendunia

15 Mei 2026 - 07:17 WIB

Trending di PEMERINTAHAN