22 Desa di Magetan Gagal Cairkan Dana Desa Tahap II, PMD Magetan Koordinasi Tiga Kementerian
Surabaya, Jawa Timur [DESA MERDEKA] – Sebanyak 22 desa di Kabupaten Magetan gagal menerima pencairan Dana Desa (DD) Tahap II yang nilainya mencapai total Rp4,1 Miliar. Kegagalan ini dipicu oleh terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan keuangan desa, yang dinilai menimbulkan dampak signifikan dan mendadak di daerah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Magetan, Eko Muryanto, pada Sabtu (6/12/2025), mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi.
“Kami telah berkoordinasi melalui pertemuan daring dengan Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, dan perwakilan Kementerian Keuangan. Keluhan dan usulan dari daerah sudah ditampung,” kata Eko Muryanto.
Eko menyebut, salah satu akar masalah ketidakcairan ini adalah keterlambatan tata kelola keuangan desa yang dinilai pusat. Meskipun proses pengajuan di daerah sudah berjalan, PMK 81/2025 terbit tanpa pemberitahuan sebelumnya, yang secara langsung menghentikan proses pencairan bagi desa yang melewati batas waktu tertentu, seperti tanggal 17 September.
Kendala Teknis dan Penerbitan Surat Edaran Baru
Eko Muryanto menjelaskan, sebagian besar dari 22 desa tersebut sebetulnya telah memulai proses pengajuan pencairan dana sejak awal September. Namun, mereka menghadapi kendala teknis yang tak terhindarkan.
“Faktanya, dari 22 desa di Magetan itu sebagian sudah berproses sejak awal September, tetapi aplikasi untuk pencairan di Onspam itu muter terus atau mengalami maintenance. Kami tidak bisa masuk,” jelasnya. Kendala teknis ini mengakibatkan pengajuan dana desa (DD) Tahap II kategori Non Earmarked Activity (Non-Earmat) terhambat dan akhirnya gagal dicairkan.
Untuk merespons permasalahan ini, Dinas PMD Magetan menantikan tindak lanjut berupa Surat Edaran Baru yang rencananya akan diterbitkan pada minggu depan oleh tiga kementerian (Kementerian Keuangan, Kemendagri, dan Kemendes). Surat edaran ini diharapkan menjadi panduan final dan solusi resmi bagi daerah.
Desa Wajib Review Ulang Program dan Anggaran
Dampak dari PMK 81/2025 juga menyebabkan adanya pengurangan anggaran desa. Menyikapi hal ini, Eko Muryanto telah mengumpulkan seluruh Sekretaris Desa (Sekdes) se-Kabupaten Magetan dalam dua gelombang untuk fokus pada penataan ulang tata kelola keuangan desa.
“Segera berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk membuat skala prioritas baru dan me-review kembali kegiatan yang sudah direncanakan,” instruksinya.
Kegiatan yang belum dilaksanakan atau yang dianggap paling tidak prioritas, khususnya program yang masuk kategori Non Earmat, akan ditinjau ulang (didrop) untuk disesuaikan dengan anggaran yang berkurang. Seluruh perkembangan dan langkah-langkah penyesuaian ini telah dilaporkan kepada Bupati Magetan.
Berikut adalah 22 desa di Magetan yang terdampak gagal pencairan DD Tahap II Non Earmat:
| Kecamatan | Nama Desa |
| Ngariboyo | Banjarejo, Banyudono, Ngariboyo, Selopanggung |
| Panekan | Bedagung, Ngiliran, Banjarejo |
| Sukomoro | Bulu, Pojoksari, Truneng |
| Kawedanan | Ngunut, Jambangan, Ngadirejo, Bogem |
| Parang | Ngunut |
| Magetan | Candirejo, Purwosari |
| Barat | Klagen |
| Kartoharjo | Kartoharjo |
| Sidorejo | Sidorejo, Getasanyar |
| Karas | Taji |
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.