PMK Baru Ubah Dana Desa Jadi Alat Kontrol Fiskal, Wajibkan Koperasi Desa Merah Putih
Jakarta [DESA MERDEKA] – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 dinilai membawa perubahan signifikan dan mengkhawatirkan terhadap kebijakan Dana Desa. Guru Besar Departemen Ekonomi Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menegaskan bahwa aturan baru tersebut secara halus telah menggeser orientasi Dana Desa dari yang semula merupakan instrumen otonomi lokal menjadi alat kontrol fiskal pemerintah pusat.
Menurut Syafruddin, pergeseran ini diakibatkan oleh adanya syarat baru yang mewajibkan setiap desa membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari proses pencairan Dana Desa.
“Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 mengubah secara halus arah kebijakan Dana Desa. Aturan ini meletakkan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai salah satu syarat pencairan Dana Desa,” ujar Syafruddin dalam keterangannya, Selasa 2 Desember 2025.
Ia menambahkan, kebijakan ini dinilai membelokkan semangat desentralisasi yang selama ini menjadi landasan Dana Desa. Dana Desa seharusnya lahir dari janji desentralisasi, di mana negara mengakui desa sebagai subjek yang berhak menentukan prioritas pembangunan dan kelembagaannya sendiri, bukan dipaksa mengikuti desain kelembagaan dari pusat.
Konsekuensi Berat dan Risiko “Koperasi Kertas”
Syafruddin Karimi menekankan bahwa konsekuensi dari kebijakan sentralistik ini bisa sangat berat, terutama bagi desa-desa yang memiliki kelemahan administratif. Proses teknis yang kompleks seperti pengurusan akta koperasi, rapat formal, dan berbagai persyaratan dokumen lainnya berpotensi menjadi hambatan tambahan yang menunda pencairan dana.
Desa-desa terpencil atau yang minim aparatur desa dianggap sebagai kelompok paling rentan terhadap aturan baru ini. Ironisnya, desa-desa yang paling membutuhkan dana justru berpeluang mengalami penundaan terbesar akibat terganjal persyaratan administratif.
Dosen Unand tersebut memprediksi efek samping lain yang akan muncul adalah maraknya pembentukan “koperasi kertas”, yakni koperasi yang hanya ada di atas dokumen untuk memenuhi kewajiban administratif, tanpa memiliki aktivitas ekonomi nyata. Hal ini dipicu oleh kebutuhan desa untuk segera mencairkan dana tanpa tersendat.
Distorsi Anggaran dan Gejala Institusi Ekstraktif
Dampak berikutnya yang diwaspadai Syafruddin adalah potensi distorsi anggaran desa. Dengan adanya kewajiban dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) terhadap Koperasi Merah Putih, desa-desa berisiko mengalihkan porsi anggaran ke program tersebut. Akibatnya, layanan dasar yang esensial seperti perbaikan jalan, penyediaan air bersih, Posyandu, atau sekolah, berisiko tersisih atau alokasi dananya berkurang.
Dari perspektif ekonomi politik, Syafruddin melihat pola penetapan syarat pencairan Dana Desa ini sebagai gejala penguatan institusi ekstraktif. Institusi ekstraktif dicirikan dengan pusat yang memegang kendali penuh terhadap sumber daya fiskal dan sekaligus memaksakan desain kelembagaan yang harus diikuti desa.
Syafruddin berpendapat bahwa negara seharusnya tetap bisa menjaga akuntabilitas Dana Desa tanpa perlu memaksakan model koperasi tunggal. Ia menekankan bahwa fleksibilitas kelembagaan jauh lebih sesuai dengan konteks dan kebutuhan lokal di berbagai daerah. Ia menegaskan, yang ditolak bukanlah ide koperasi itu sendiri, melainkan cara negara menjadikannya sebagai satu-satunya pintu bagi akses Dana Desa. Dana Desa harus kembali pada tujuan awalnya: memperkuat otonomi dan kreativitas desa.
Redaksi Desa Merdeka

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.