104 Desa di Pekalongan Terganjal Penyaluran Dana Desa Tahap II Meski Syarat Lengkap
Pekalongan, Jawa Tengah [DESA MERDEKA] – Penyaluran Dana Desa (DD) Tahap II di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, mengalami kendala signifikan. Berdasarkan data terbaru, sebanyak 104 desa di wilayah tersebut belum menerima pencairan Dana Desa, meskipun semua persyaratan, termasuk yang ditetapkan dalam regulasi baru Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, telah dipenuhi secara lengkap.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pekalongan, Agus Dwi Nugroho, menegaskan bahwa persoalan ini sepenuhnya berada di luar kewenangan pemerintah daerah.
“Terkait PMK, kalau cair atau tidaknya itu kewenangan kementerian. Jadi ini bukan soal cair atau tidak [mampu memenuhi syarat], tetapi soal tidak salur sesuai ketentuan PMK 81,” jelas Agus saat ditemui di kantornya, Senin (1/12/2025).
PMK 81/2025, yang menggantikan PMK 108 Tahun 2024, membawa sejumlah perubahan krusial. Aturan baru ini mewajibkan desa untuk melengkapi laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahap I, capaian output program, hingga dokumen pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih—sebuah program nasional yang diprioritaskan.
PMK 81/2025 Jadi Kunci, Pemkab Hanya Menjalankan
Agus Dwi Nugroho memastikan bahwa 104 desa yang tersisa telah menuntaskan seluruh syarat administrasi yang diminta, baik untuk dana earmark maupun non-earmark. Bahkan, syarat tambahan berupa pembentukan Koperasi Merah Putih juga telah dirampungkan oleh seluruh desa se-Kabupaten Pekalongan dan dilengkapi akta notarisnya.
Ia menjamin bahwa PMD tidak pernah memperlambat proses pengajuan. Setiap berkas yang masuk dari desa langsung diteruskan melalui jalur verifikasi berjenjang, mulai dari kecamatan, PMD, BPKD, hingga Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai otoritas terakhir. Jika ada kekurangan syarat, berkas dikembalikan, tetapi saat ini semua berkas desa yang tertunda sudah dinyatakan lengkap.
“Untuk koperasi, semua desa se-Kabupaten Pekalongan sudah membentuk dan memiliki akta notarisnya,” tegasnya.
Meski demikian, waktu pencairan sepenuhnya bergantung pada mekanisme di pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan. “Kita tidak bisa mengestimasi kapan dana masuk ke rekening desa. Keputusan ada di Kementerian Keuangan,” kata Agus.
Dana Tidak Tersalurkan dan Regulasi Lanjutan
Agus juga menjelaskan konsekuensi dari dana yang belum tersalurkan. Dana tersebut tidak akan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) di tingkat desa, melainkan tetap berada di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Terkait kelanjutan nasib dana yang tidak tersalurkan di tahun berjalan, apakah dapat dipindahkan ke tahun anggaran berikutnya, Pemkab Pekalongan masih menunggu arahan dan regulasi lanjutan dari pemerintah pusat.
“Kami menunggu PMK atau surat edaran berikutnya. Kita tidak bisa memastikan mekanisme tahun depan,” tambahnya.
PMK 81/2025 memang menetapkan batas waktu pengajuan persyaratan hingga 17 September 2025. Pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten Pekalongan, telah diminta oleh pemerintah provinsi untuk menyampaikan data desa yang belum menerima DD Tahap II. Agus berharap seluruh Dana Desa tahap II dapat tersalurkan ke desa-desa di Kabupaten Pekalongan, namun menegaskan bahwa mekanisme yang berlaku harus diikuti sesuai PMK 81/2025.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.