Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat [DESA MERDEKA] – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Kecamatan Cikarang Selatan menertibkan sebanyak 14 bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas Tanah Kas Desa (TKD) Desa Sukasejati. Penertiban masif ini dilakukan pada Kamis, 27 November 2025, sebagai upaya penegakan ketertiban wilayah dan penataan aset desa.
Kepala Seksi Trantib Kecamatan Cikarang Selatan, Daniel Aritonang, merinci bahwa dari 14 bangli yang ditertibkan, 8 di antaranya telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya setelah mendapat peringatan. Sementara 6 bangli sisanya terpaksa ditertibkan langsung oleh tim gabungan Pemkab dengan mengerahkan alat berat.
Daniel Aritonang menegaskan bahwa penertiban ini merupakan tugas rutin pengawasan dan penegakan ketertiban, khususnya terkait pemanfaatan lahan milik desa. “Penertiban ini dilakukan untuk memastikan Tanah Kas Desa digunakan sesuai ketentuan. Kami terus melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif agar masyarakat memahami bahwa aset desa memiliki aturan pemanfaatan yang harus dipatuhi,” ujar Daniel lugas.
Strategi Penataan Ruang dan Pencegahan Bencana
Lebih dari sekadar penegakan aturan aset desa, penertiban bangli ini juga merupakan bagian integral dari program besar Pemkab Bekasi dalam penataan tata ruang dan penanggulangan masalah banjir.
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, mengonfirmasi bahwa penertiban ini memiliki kaitan erat dengan rencana pencegahan banjir di wilayahnya. Ia menjelaskan, sejumlah bangunan liar yang ditertibkan seringkali berdiri di tepi sungai atau saluran air, yang secara signifikan menghambat laju air dan memperparah dampak banjir saat musim hujan tiba.
“Jadi kita tidak sekadar membongkar bangunan liar saja. Tapi ini juga bagian rencana kami dalam penanggulangan banjir di Bekasi,” tegas Bupati.
Daniel Aritonang menambahkan bahwa tujuan utama penertiban adalah memastikan Kecamatan Cikarang Selatan bebas dari bangunan liar, demi menciptakan wilayah yang tertib, aman, dan nyaman. “Penataan bukan sekadar membongkar, tetapi memastikan setiap lahan digunakan sesuai aturan dan memberi manfaat bagi masyarakat,” imbuhnya.
Pemkab Bekasi berkomitmen untuk menjaga agar TKD tidak beralih fungsi tanpa izin yang sah, serta memastikan bahwa seluruh wilayah Cikarang Selatan, dan Bekasi pada umumnya, memiliki tata ruang yang tertib dan fungsional. Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemkab dalam menjaga aset publik sekaligus mengatasi permasalahan lingkungan dan bencana alam yang kerap terjadi. Program ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan pemanfaatan aset desa demi kepentingan bersama.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.