Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

RAGAM · 8 Jun 2026 20:25 WIB ·

Pemprov Sumbar Perkuat Pengendalian Distribusi Hingga ke Daerah, Rakor Pengawasan BBM Subsidi Hasilkan Enam Rekomendasi


					Pemprov Sumbar Perkuat Pengendalian Distribusi Hingga ke Daerah, Rakor Pengawasan BBM Subsidi Hasilkan Enam Rekomendasi Perbesar

PADANG,Sumatera Barat ( DESA MERDEKA) — Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT/Solar) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP/Pertalite) yang digelar Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) di Auditorium Gubernuran, Kamis (4/6) lalu, menghasilkan enam rekomendasi strategis untuk memperkuat pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran, berkeadilan, dan terhindar dari berbagai bentuk penyalahgunaan.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Herianto mengatakan rekomendasi tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama pemerintah daerah, Forkopimda, Pertamina, Hiswana Migas, dan seluruh pemangku kepentingan yang hadir dalam rapat koordinasi.

“Berbagai masukan dan temuan di lapangan telah dirumuskan menjadi sejumlah rekomendasi yang diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan distribusi BBM subsidi di Sumatera Barat, sekaligus memastikan hak masyarakat yang berhak dapat terpenuhi,” ujar Helmi di Padang, Senin (8/6/2026).

Ia menjelaskan, rekomendasi pertama adalah meminta seluruh SPBU melakukan pengecekan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) guna memastikan kesesuaian antara QR Code dengan nomor polisi kendaraan sebagai identitas resmi kendaraan penerima BBM subsidi.

Rekomendasi kedua, SPBU diminta mencantumkan nomor polisi kendaraan dalam pencatatan transaksi sehingga pihak SPBU memiliki instrumen pengawasan tambahan terhadap kendaraan yang melakukan pengisian BBM bersubsidi. Ketiga, peserta rapat menyepakati perlunya penempatan satu personel TNI atau Polri di setiap SPBU untuk mendukung operasional pengawasan, dengan skema pembiayaan yang dibebankan kepada pihak SPBU.

“Pengawasan di lapangan perlu diperkuat secara langsung agar potensi penyalahgunaan dapat dicegah sejak awal. Kehadiran unsur pengamanan di SPBU diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan seluruh pihak terhadap ketentuan yang berlaku,” kata Helmi.

Rekomendasi keempat adalah memberikan akses kepada pemerintah daerah terhadap data pengguna JBT dan JBKP sebagai dasar pengawasan yang lebih efektif. Selanjutnya, rekomendasi kelima mendorong penguatan regulasi melalui pembatasan akses BBM subsidi bagi kendaraan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, rapat juga menghasilkan rekomendasi keenam berupa usulan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Usulan tersebut mencakup pembatasan pembelian Pertalite dan Solar subsidi berdasarkan jenis kendaraan dan kapasitas mesin (CC), pembatasan penggunaan untuk kegiatan industri termasuk sektor tambang dan CPO beserta transportasi pendukungnya, penerapan sistem distribusi tertutup melalui mekanisme pendaftaran dan verifikasi konsumen, serta penguatan kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan.

Menurut Helmi, usulan tersebut diperlukan karena berbagai modus penyalahgunaan BBM subsidi masih ditemukan di lapangan, mulai dari penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi, pembesaran tangki kendaraan, penggunaan barcode yang tidak didukung dokumen kendaraan yang sah, hingga berbagai praktik lain yang bertujuan memperoleh BBM subsidi melebihi ketentuan.

“Melalui penguatan regulasi dan pengawasan yang lebih terintegrasi, kita berharap distribusi BBM subsidi dapat semakin tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pemprov Sumbar juga menyerahkan dokumen Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 1/INST-2026 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumbar sebagai pedoman pelaksanaan pengawasan di daerah masing-masing.

Helmi menegaskan, tindak lanjut rekomendasi rakor tersebut akan dilakukan secara bertahap melalui penguatan koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, aparat penegak hukum, Pertamina, dan Hiswana Migas. Dengan langkah tersebut, Pemprov Sumbar berharap distribusi BBM subsidi dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan serta mampu menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. (adpsb/ */H)

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Jejak Sunyi di Lembah Pusako

8 Juni 2026 - 20:57 WIB

Agus Syahdeman Buka Kejurprov I Dancesport Sumbar 2026, 154 Atlet dari 19 Kabupaten/Kota Ambil Bagian

8 Juni 2026 - 20:52 WIB

Jaringan Telkomsel Sering ‘Mati-Hidup’, Asosiasi Dump Truck Obi Desak Pemerintah Evaluasi Izin Operasional

8 Juni 2026 - 19:05 WIB

Dugaan Fiktif Miliaran Rupiah Dana Desa Loleo: Inspektorat Halsel Didesak Segera Turunkan Tim Investigasi Khusus

8 Juni 2026 - 15:52 WIB

Elvanadi Daftar Pilkades Air Merbau, Bawa Semangat Baru

8 Juni 2026 - 11:34 WIB

Karnaval Sedekah Bumi Desa Pelemgede: Pesta Rakyat Berbudaya

8 Juni 2026 - 09:28 WIB

Trending di RAGAM