Petani Lima Puluh Kota Khawatir Tanah Beralih ke Investor, Pakar Sebut HPL Ciptakan Masalah Baru
Lima Puluh Kota, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] – Penerbitan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) tanah ulayat oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak 10 Oktober 2023 lalu memicu gejolak di Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota. Sebanyak 200 petani yang selama ini bergantung pada tanah ulayat untuk penghidupan mereka menyatakan penolakan keras terhadap sertifikasi HPL tersebut dan telah menandatangani petisi.
Penolakan ini didasari kekhawatiran mendalam bahwa status HPL akan mempermudah tanah ulayat disewakan atau beralih kepada pemodal atau investor, sehingga mengancam mata pencaharian petani penggarap. Petani seperti Danil dan Pak Siu, yang telah lama mengolah seperempat hektare lahan ulayat untuk peternakan dan tanaman tua, merasa cemas akan kehilangan satu-satunya sumber ekonomi mereka.
“Kami khawatir jika ulayat ini mudah disewakan kepada investor, kami para petani bisa disuruh pindah. Padahal cuma ini lahan yang bisa kami olah. Di mana kami akan berladang nanti?” ujar Danil di Subaladung, Sungai Kamuyang, Sabtu (4/11/2023).
Kekhawatiran Petani dan Kritik Pakar Hukum
Kekhawatiran utama para petani terletak pada jenis sertifikat yang diterbitkan. Menurut Pak Siu, sertifikasi HPL diterbitkan atas nama Kerapatan Adat Nagari (KAN), bukan atas nama masyarakat secara kolektif, yang berpotensi menyebabkan peralihan hak pengelolaan ke pihak luar, atau bahkan ke negara.
“Yang kami tolak itu HPL-nya. Kalau sertifikatnya adalah hak kepemilikan bersama, itu kami justru setuju. Tapi kalau HPL, akan terus kami tolak,” tegas Pak Siu, yang menggantungkan hidup keluarganya dari hasil mengolah lahan sewaan di tanah ulayat tersebut.
Penolakan ini diorganisir oleh Aliansi Peduli Nagari yang terdiri dari niniak mamak, pemuda, dan perantau. Petisi yang ditandatangani 200 petani ini akan diserahkan bersama surat permintaan pencabutan SK HPL Ulayat Sungai Kamuyang kepada BPN kabupaten dan Kementerian ATR/BPN.
Kontroversi Status Hukum HPL Tanah Ulayat
Di Balai Adat Nagari Sungai Kamuyang, serangkaian protes juga sudah terjadi sejak sertifikat HPL seluas 371.095 meter persegi tersebut terbit. Niniak mamak dan anggota Badan Musyawarah Nagari (Bamus) mengaku tidak pernah diajak berembuk mengenai model sertifikasi HPL, melainkan hanya sosialisasi mengenai pendataan dan inventarisasi tanah ulayat.
Wali Nagari Sungai Kamuyang, Isral, dan jajaran KAN versi Mubeslub meyakinkan masyarakat bahwa HPL tidak berarti ulayat menjadi milik negara dan justru akan menguntungkan nagari serta memberi kepastian hukum, sesuai kajian dari Pusat Kajian Hukum Agraria dan Adat Fakultas Hukum Universitas Andalas (PaGa Unand).
Namun, pandangan ini ditentang keras oleh sejumlah pakar hukum agraria dan aktivis adat. Yando Zakaria, aktivis dan peneliti hukum adat, menilai HPL justru bukan solusi dan akan menciptakan masalah baru karena hak tersebut bersifat sementara, berbeda dengan sertifikat hak milik bersama yang lebih tetap.
Senada, Prof. Maria SW Sumardjono, Guru Besar Fakultas Hukum UGM, menegaskan bahwa labelisasi HPL pada tanah ulayat adalah bentuk pengingkaran terhadap kedudukan tanah ulayat dalam konsepsi hak penguasaan negara. Ia menyoroti benturan konsep karena masyarakat adat memandang ulayat sebagai hak kolektif, sementara HPL berciri individualistik.
Pakar hukum adat lainnya, Wendra Yunaldi, Dekan Fakultas Hukum UMSB, menjelaskan bahwa konsep hak dalam HPL didasarkan pada Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) 2021 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Menurut Pasal 1 Ayat 3 PP tersebut, HPL adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang HPL, yang mana ini dianggap mengingkari kewenangan masyarakat adat atas tanah ulayat mereka sendiri. Sementara itu, aktivis sosial Abdul Rahman memperingatkan bahaya HPL yang membuka “karpet merah” bagi investor besar, sehingga anak nagari terancam kalah bersaing dan tersingkir di nagari sendiri.



















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.