Dana Desa Tahap II Nunukan Tertunda Rp 20 Miliar, Kades Rencanakan Aksi Protes
Nunukan, Kalimantan Utara [DESA MERDEKA] – Sebanyak 91 desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, saat ini tengah menghadapi krisis serius menyusul penundaan pencairan Dana Desa (DD) tahap II dengan total anggaran yang tertahan mencapai sekitar Rp 20 miliar. Keterlambatan pencairan ini memicu kegelisahan di kalangan kepala desa (kades), bahkan mendorong wacana aksi protes, termasuk potensi demonstrasi di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nunukan, Helmi Pusaaslikar, menjelaskan bahwa dari 232 total desa di Nunukan, 91 desa telah terlanjur melaksanakan berbagai program yang seharusnya dibayar menggunakan anggaran tahap II. Kegiatan yang terancam macet pembayarannya meliputi program padat karya tunai desa, honorarium bagi pelaksana kegiatan dan kader statistik, serta pembangunan fisik yang melibatkan pihak ketiga.
“Ya, banyak desa sudah menjalankan kegiatan, mulai dari padat karya hingga pembelian material dari pihak ketiga. Jika dana ini tidak segera cair, posisi desa bisa menjadi bermasalah karena mereka tidak memiliki sumber pembayaran lain,” tegas Helmi saat diwawancarai pada Jumat (28/11).
Terancam Utang dan Dampak Putusan MK
Kondisi tanpa jaminan pembayaran ini membuat para kades panik dan mulai melakukan konsolidasi melalui asosiasi mereka. Dari pembahasan internal tersebut, muncul rencana aksi serentak yang akan diarahkan ke kantor-kantor KPPN sebagai bentuk protes.
Helmi menjelaskan bahwa penundaan pencairan ini merupakan dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memengaruhi proses administrasi pencairan di tingkat pusat. Meskipun alokasi Dana Desa sebenarnya tersedia, 91 desa ini belum bisa menerima anggaran, berbeda dengan sebagian desa lain yang sempat menerima pencairan sebelum putusan tersebut berlaku.
Persoalan ini sangat genting bagi desa karena skema pembiayaan yang berlaku tidak memungkinkan desa untuk mengubah pembiayaan tahun berjalan menjadi utang tahun berikutnya, sebagaimana yang bisa diterapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Ini bukan sekadar terlambat, jika tidak cair, desa memang tidak punya alternatif. Tidak ada mekanisme pembiayaan yang bisa menutup kegiatan yang sudah berjalan,” tegas Helmi, menyoroti rata-rata Dana Desa yang diterima desa di Nunukan berkisar Rp 700 juta per desa per tahun.
Upaya Antisipasi dan Harapan ke Pemerintah Pusat
Untuk mengantisipasi gejolak yang lebih besar dan mencegah desa terjebak dalam masalah administrasi dan hukum, DPMD Nunukan telah meminta seluruh desa yang terdampak untuk segera melaporkan detail nilai kegiatan tahap II yang belum terbayar. Data komprehensif ini akan dikumpulkan dan disampaikan kepada Bupati Nunukan.
Helmi berharap Bupati akan membawa persoalan mendesak ini ke Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) dan selanjutnya diteruskan ke pemerintah pusat.
“Yang kami khawatirkan, dana yang belum cair ini justru akan dianggap sebagai dana yang tidak terserap atau dana tidur. Padahal dana ini wajib dibayarkan karena kegiatannya sudah berjalan,” jelas Helmi.
Pihak DPMD dan para kades berharap pemerintah pusat segera memberikan kepastian dan solusi atas kendala pencairan ini, mengingat para kades disebutkan masih menunggu keputusan sembari menyiapkan kemungkinan aksi protes apabila tidak ada perkembangan signifikan dari pusat.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.