Kelompok Warga Sungai Puting Tapin Tagih Janji Gubernur Kalsel soal Pengelolaan Tambatan Kapal Tongkang
Tapin, Kalimantan Selatan [DESA MERDEKA] – Warga Desa Sungai Puting, Kecamatan Candi Laras, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel), kembali melayangkan permohonan bantuan kepada Gubernur Kalsel, H. Muhidin. Permintaan ini terkait pengembalian hak pengelolaan tambatan kapal tongkang batu bara di wilayah mereka, yang sebelumnya dikelola secara bersama oleh warga tiga desa. Aspirasi ini disampaikan setelah surat permohonan mereka beberapa pekan lalu belum mendapatkan respons dari pihak Gubernur.
Jaini, yang mewakili suara warga Desa Sungai Puting, mengungkapkan kekecewaan atas ketiadaan jawaban. “Sampai sekarang ini kami terkatung-katung menanti jawaban surat yang dilayangkan ke Gubernur Kalsel, tak ada jawaban sama sekali,” ungkap Jaini pada Jumat (28/11/2025).

Kronologi Pengambilalihan Kelola Tambatan
Surat yang dikirimkan kepada Gubernur Kalsel memuat kronologis masalah pengelolaan tambatan kapal. Awalnya, sejak berdirinya PT Antang Gunung Meratus, pengelolaan tambatan kapal batu bara di sana dilakukan secara bersama-sama oleh warga Desa Sungai Puting, Desa Pariok, dan Desa Hiyung. Lokasi tambatan bersama ini berada di wilayah Desa Sungai Puting.
Sebelumnya, hanya ada satu skema pengelolaan, yaitu Tambatan Bersama. Namun, belakangan ini muncul beberapa kelompok tambatan lain di Desa Sungai Puting. Salah satu kelompok yang disorot adalah Tambatan Jabalnor.
Warga menegaskan bahwa lokasi Tambatan Jabalnor ini dulunya merupakan bagian dari Tambatan Bersama yang dikelola oleh warga tiga desa. Namun, dalam beberapa bulan terakhir, warga Desa Sungai Puting tidak lagi dapat menambatkan kapal mereka di lokasi tersebut tanpa adanya kejelasan dari pihak pengelola Jabalnor.
Kaitannya dengan Gubernur Kalsel
Lebih jauh, Jaini membeberkan informasi yang beredar di tengah masyarakat mengenai kepemilikan Tambatan Jabalnor. “Informasi yang kami ketahui, lokasi Tambatan Jabalnor milik Bapak Gubernur Kalsel H. Muhidin,” ungkap Jaini, mewakili keresahan warga.
Informasi inilah yang mendorong warga secara langsung meminta bantuan kepada Gubernur. Warga berharap H. Muhidin dapat bertindak membantu mereka agar dapat kembali bekerja seperti sedia kala, dengan pengelolaan tambatan yang dinilai adil dan merata bagi semua warga yang bergantung pada sektor tersebut.
Dampak Ekonomi Bagi Puluhan Warga
Jaini menjelaskan dampak langsung dari hilangnya hak kelola ini terhadap mata pencaharian warga. Sebelumnya, pengelolaan tambatan dilakukan dengan sistem jaga 24 jam yang melibatkan 13 petugas. Sistem bergilir ini berjalan selama 71 hari, sehingga terdapat 923 orang yang kehilangan pekerjaan akibat penghentian kerja sama tersebut. Kerugian pekerjaan ini telah berlangsung kurang lebih selama empat bulan.
Warga Desa Sungai Puting sangat berharap Gubernur dapat segera membantu menyelesaikan masalah ini dan mengembalikan pengelolaan tambatan di wilayah tersebut kepada warga asli yang telah lama mengelolanya. Pengembalian hak kelola ini dinilai krusial demi menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga warga.
Redaksi Desa Merdeka

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.