Cuaca Ekstrem Meluas, Pemprov Sumbar Resmi Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Alam
Padang, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) secara resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Alam di tingkat provinsi. Keputusan ini diambil menyusul cuaca ekstrem yang mengakibatkan bencana banjir, banjir bandang, tanah longsor, dan angin kencang di 13 kabupaten/kota dalam beberapa hari terakhir.
Penetapan status tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 360-761-2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam di Wilayah Provinsi Sumbar Tahun 2025. Status ini berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 25 November hingga 8 Desember 2025, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penanganan di lapangan.
Kepastian ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Arry Yuswandi, usai memimpin rapat koordinasi penanganan bencana di Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (26/11/2025).
“Dengan adanya 13 daerah yang terdampak, kondisi ini menjadi dasar kuat bagi Pemprov untuk menetapkan status tanggap darurat. Hal ini bertujuan agar penanganan bisa dilakukan lebih cepat dan terkoordinasi,” ungkap Sekdaprov Arry Yuswandi.
Sebelum penetapan di tingkat provinsi, lima daerah yang mengalami dampak paling signifikan, yaitu Kabupaten Padang Pariaman, Agam, Pesisir Selatan, serta Kota Bukittinggi, diketahui telah lebih dulu menetapkan status tanggap darurat di wilayah masing-masing.
Mobilisasi Sumber Daya dan Dana Siap Pakai Jadi Prioritas
Arry Yuswandi menjelaskan bahwa penetapan status tanggap darurat ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, memastikan seluruh perangkat daerah dapat bekerja lebih fleksibel, terutama dalam mobilisasi logistik, alat berat, dan sumber daya manusia. Kedua, status ini menjadi dasar kuat untuk pengajuan bantuan Dana Siap Pakai (DSP) dari BNPB, sehingga penanganan darurat dapat dilakukan tanpa hambatan administratif.
Selama masa tanggap darurat ini, Pemprov Sumbar memprioritaskan tujuh langkah penanganan, termasuk:
- Pengkajian cepat situasi dan kebutuhan penanganan darurat.
- Aktivasi sistem komando penanganan darurat.
- Evakuasi masyarakat yang terancam.
- Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak.
- Perlindungan kelompok rentan.
- Pengendalian terhadap sumber ancaman bencana.
- Penyiapan dan pendistribusian bantuan logistik.
“Kita harus memastikan seluruh proses penanganan berjalan cepat dan tepat. Sinergi antara BPBD, Dinas Sosial, BMCKTR, TNI/Polri, serta pemerintah kabupaten/kota menjadi kunci keberhasilan di lapangan,” tegasnya.
Untuk memudahkan koordinasi dan memastikan operasi lapangan berjalan satu komando, Pemprov Sumbar telah menetapkan Kantor BPBD Sumbar sebagai Posko Tanggap Darurat sekaligus Command Center Provinsi. Di lokasi ini, semua informasi, koordinasi operasi lapangan, hingga pelaporan kejadian bencana akan dihimpun dan disinkronkan, menjamin penanganan berjalan lebih cepat dan terarah.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.