Dugaan Pungli di Desa Sende Cirebon: Bibit Gratis Ditarik Uang, Pemenang Lelang Lahan Dikenakan “Pajak” Rp400 Ribu
Cirebon, Jawa Barat [DESA MERDEKA] – Sejumlah petani penggarap di Desa Sende, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, mengeluhkan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum yang mereka duga mengatasnamakan perangkat desa dan kelompok tani. Keluhan utama yang mencuat adalah adanya pungutan saat pembagian bibit padi gratis jenis Inpari 32 dari dinas setempat, serta pungutan “pajak” sebesar Rp400 ribu per bau yang dikenakan kepada para pemenang lelang lahan sawah milik desa.
Pungutan yang paling disoroti adalah pungutan “pajak” sebesar Rp400.000 per bau yang dibebankan kepada pemenang lelang lahan Titisara (Tanah Kas Desa) untuk garapan tahun 2024/2025. Menurut Cawila, perwakilan dari kelompok tani setempat, pungutan ini sangat memberatkan.
“Kami menang lelang saja harganya sudah tinggi, ditambah lagi biaya pajak Rp400 ribu per bau. Keterangannya untuk bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), padahal tahun sebelumnya tidak ada. Untuk apa uangnya? Ini yang jadi tanda tanya besar,” ungkap Cawila.
Pungli Saat Pembagian Bibit dan Biaya Penanganan Hama
Selain pungutan misterius pada pemenang lelang, Cawila juga mengungkap adanya pungutan sebesar Rp5.000 per bau untuk penanganan hama tikus yang dilakukan oleh oknum PPL (Petugas Penyuluh Lapangan). Pungutan ini dilakukan menyusul pembagian bibit padi gratis jenis Inpari 32.
Meskipun pungutan Rp5.000 per bau untuk penanganan hama tikus tersebut diakui dilakukan atas dasar kesepakatan bersama antarpetani, hal ini muncul karena tidak adanya upaya penanganan hama dari Pemerintah Desa (Pemdes) secara resmi.
“Ketua kelompok tani di desa kami mengaku tidak punya kas dan tidak ada penanganan dari desa. Makanya, mereka berani mengambil pungutan Rp5.000 per bau untuk penanganan hama. Petani ikhlas, dan ini dilakukan secara transparan untuk penanganan hama,” jelas Cawila, yang menambahkan bahwa petani tidak mengetahui secara pasti asal usul bibit yang dibagikan.
Bantahan Kuwu Desa Sende: Hanya Uang Sukarela
Menanggapi keluhan ini, Kepala Desa (Kuwu) Sende, Suma, membantah keras adanya pungutan resmi yang terjadi saat pembagian bibit gratis. Ia menegaskan bahwa pembagian bibit tersebut merupakan inisiatif langsung dari UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) dan diserahkan langsung kepada petani tanpa koordinasi dengan Pemdes.
“Pembagian bibit saya tidak tahu menahu, tapi koordinasi saya dengan Kepala UPT langsung diserahkan ke petani. Dari petani juga tidak ada yang mengadu karena itu gratis dan petani senang,” kata Kuwu Suma saat dikonfirmasi.
Mengenai adanya penarikan uang dari petani, Kuwu Suma menjelaskan bahwa itu hanyalah uang patungan yang bersifat sukarela, bukan pungutan yang ditarif besarannya.
“Untuk rabang rubung (kumpulan/konsumsi), itu seikhlasnya buat beli kopi dan konsumsi lainnya. Kalau petani memberi, ya diterima. Kalau tidak, tidak jadi masalah. Pokoknya seikhlasnya saja,” pungkas Suma, menampik adanya pungutan berbayar dari perangkat desa.
Meskipun demikian, Kuwu Sende tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pungutan “pajak” sebesar Rp400 ribu per bau yang dikeluhkan oleh para pemenang lelang lahan Titisara, yang masih menjadi pertanyaan besar bagi para petani di Desa Sende.
Redaksi Desa Merdeka

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.