DPMD Kukar Genjot Penguatan Lembaga Adat dan Pembentukan Masyarakat Hukum Adat
Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur [DESA MERDEKA] – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mengintensifkan upaya penguatan kelembagaan adat di desa-desa. Langkah strategis ini ditempuh sebagai fondasi penting untuk pelestarian budaya lokal serta pengembangan komunitas masyarakat adat secara berkelanjutan.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, pada Kamis (20/11/2025) menjelaskan bahwa unit kerjanya memiliki dua fokus utama dalam pengembangan lembaga adat ini. Pertama, memastikan proses pembinaan kelembagaan adat berjalan sesuai ketentuan hukum dan administrasi.
“Pembinaan yang kami lakukan bertujuan memastikan struktur dan legalitas kelembagaan adat di desa terbentuk dengan baik. Harapannya, dari kelembagaan adat yang sudah tertata, dapat muncul komunitas masyarakat adat yang ke depannya bisa kita dorong menjadi Masyarakat Hukum Adat (MHA),” ujar Elvandar, memaparkan visi jangka panjang DPMD Kukar.
Dorongan Verifikasi Masyarakat Hukum Adat
Elvandar mengungkapkan bahwa selama ini, pengajuan verifikasi formal untuk ditetapkan sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kukar didominasi oleh komunitas dari suku-suku Dayak. Komunitas suku lain, kata Elvandar, belum banyak yang mengajukan diri secara formal.
“Beberapa komunitas masyarakat adat yang mengajukan verifikasi selama ini memang lebih banyak dari suku-suku Dayak. Harapannya, keterwakilan suku-suku Dayak di wilayah pemurakhamaan yang masih aktif menjalankan tradisi adat dapat terus dikembangkan melalui skema masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2014,” jelasnya.
Menurut Elvandar, MHA memberikan wadah yang lebih spesifik bagi komunitas suku tertentu yang ingin menetapkan identitasnya dan melindungi tradisi adat secara khusus. Hal ini berbeda dengan fungsi lembaga adat di tingkat desa.
Membedah Fungsi Lembaga Adat Desa vs. MHA
DPMD Kukar juga menekankan perbedaan mendasar antara lembaga adat desa/kelurahan dengan MHA. Berdasarkan hasil verifikasi kelembagaan, daerah pemurakhamaan di Kukar telah memiliki legalitas lembaga adat di tingkat desa.
Elvandar menegaskan bahwa lembaga adat di desa atau kelurahan bersifat inklusif, tidak hanya mengakomodir satu suku tertentu, melainkan seluruh komunitas suku yang ada di wilayah tersebut.
“Lembaga adat desa berperan melestarikan adat dan budaya semua suku yang tinggal di desa tersebut. Sementara, jika suatu komunitas suku tertentu ingin memfokuskan pada satu suku tertentu, itu masuk kategori Masyarakat Hukum Adat. Keduanya berbeda tetapi saling melengkapi dalam menjaga keberagaman budaya di desa,” pungkas Elvandar. Dengan adanya penguatan kelembagaan ini, DPMD Kukar berharap tata kelola desa semakin sinergis dengan nilai-nilai budaya lokal, yang pada akhirnya akan memperkokoh identitas dan kesejahteraan masyarakat.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.