Penegasan Batas Desa Menjadi Kunci Pembangunan dan Pencegah Konflik Wilayah
Jakarta [DESA MERDEKA] – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan target ambisius untuk menyelesaikan penegasan batas desa di 5.000 desa hingga tahun 2029 mendatang. Program strategis ini merupakan kolaborasi intensif antara Kemendagri dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta didukung penuh oleh pemerintah daerah.
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Laode Ahmad Bolombo, menegaskan bahwa penegasan batas desa adalah hal yang sangat krusial. Menurutnya, kejelasan batas ini akan memengaruhi masa depan pembangunan, baik di tingkat desa, regional, maupun nasional.
“Penegasan batas desa juga berfungsi sangat vital untuk meminimalkan potensi konflik batas wilayah dan mempercepat penyelesaian administrasi batas wilayah di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi,” ungkap Laode. Penegasan ini disampaikan dalam acara Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Teknis Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Penegasan Batas Desa dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025 di Jakarta, Jumat.
Fondasi Tertib Administrasi dan Perencanaan Desa
Laode menjelaskan, batas desa merupakan basis atau fondasi utama bagi perencanaan pembangunan di desa. Dengan adanya batas yang definitif, akan mendukung tertib administrasi kependudukan serta memberikan kejelasan hukum atas kepemilikan aset pemerintah desa, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Hingga saat ini, Kemendagri mencatat baru 10.909 desa yang telah memiliki Peraturan Kepala Daerah (Perkada) batas desa. Jumlah ini baru mencapai sekitar 14,4 persen dari total keseluruhan 75.266 desa di Indonesia. Oleh karena itu, percepatan melalui program ILASPP sangat dibutuhkan.
Output utama dari program penyelesaian batas desa ini adalah terbitnya Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) batas desa, yang secara definitif akan menambah jumlah desa berbatasan jelas. Kemendagri pun mengharapkan komitmen serta dukungan aktif dari seluruh pemerintah daerah dalam mengimplementasikan pembentukan Tim Panitia Penetapan Batas Desa (PPBDes) di lapangan.
Kriteria Khusus Sasaran Program ILASPP
Program ILASPP bertujuan secara spesifik untuk mendukung pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota dalam melaksanakan penegasan batas desa. Laode menyebutkan, terdapat kriteria khusus bagi daerah yang akan menjadi sasaran utama program ini:
- Daerah yang belum atau masih sangat sedikit melaksanakan penegasan batas desa.
- Daerah yang telah memiliki peta dasar yang dihasilkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).
- Daerah yang memiliki minim potensi konflik batas antar desa.
- Daerah yang bukan merupakan wilayah tanah ulayat yang kompleks.
- Daerah yang memiliki aksesibilitas mudah dijangkau untuk proses survei dan pengukuran.
- Daerah yang batas wilayahnya telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri atau telah mencapai kesepakatan tingkat daerah.
Acara koordinasi yang melibatkan perwakilan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota ini menunjukkan keseriusan pusat dalam mendorong percepatan penegasan batas administrasi desa. Target 5.000 desa hingga 2029 ini diharapkan mampu memperkuat landasan hukum dan administrasi desa, sehingga pembangunan desa dapat berjalan lebih terarah, efektif, dan bebas konflik di masa depan.
Redaksi Desa Merdeka
















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.