Mediasi Polsek Muara Pinang Sukses Redam Konflik Warga Dua Desa
Empat Lawang, Sumatera Selatan [DESA MERDEKA] – Berkat upaya cepat dan sigap dari Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Pinang, potensi konflik sosial antara warga Desa Tanjung Tawang dan Desa Gedung Agung, Kecamatan Muara Pinang, berhasil diredam. Polsek Muara Pinang sukses memfasilitasi problem solving atau mediasi yang mengakhiri dua perselisihan terpisah yang melibatkan individu dari kedua desa tersebut.
Kegiatan mediasi krusial ini dilaksanakan pada Kamis, 13 November 2025, bertempat di Ruang Bhayangkari Polsek Muara Pinang. Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Muara Pinang, AKP Dwi Sapriadi, SH, dan dihadiri lengkap oleh para tokoh masyarakat, perangkat desa, dan Bhabinkamtibmas dari Desa Tanjung Tawang dan Desa Gedung Agung.
Perselisihan Berhasil Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Mediasi ini diinisiasi untuk menuntaskan dua pokok permasalahan yang berpotensi memicu ketegangan yang lebih luas. Permasalahan pertama adalah dugaan tindak pidana pengancaman yang dilaporkan pada 6 Oktober 2025. Peristiwa ini melibatkan Herman Samsi (alm) yang diduga mengancam Sihab (alm) di Desa Tanjung Tawang dan sempat dilaporkan ke Polsek. Atas saran dari penyidik, upaya mediasi lanjutan dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Briptu Ramdani.
Masalah kedua adalah perselisihan yang terjadi pada 12 November 2025 di Jalan Lintas Pagar Alam–Kepahiang, Desa Gedung Agung, antara Berlian bin Sihab dan Herman Samsi. Perselisihan ini sebelumnya sudah melalui mediasi awal yang difasilitasi oleh Kapolsek bersama unsur Muspika dan tokoh masyarakat setempat.
Polsek Muara Pinang mengambil langkah inisiatif untuk menyatukan penyelesaian kedua kasus ini dalam satu forum formal. Tindakan ini diambil mengingat pihak-pihak yang berselisih masih memiliki hubungan kekeluargaan dan dikhawatirkan konflik dapat menjalar luas menjadi isu sosial antarwarga desa.
Mufakat Dicapai, Warga Sepakat Saling Memaafkan
Dalam proses mediasi yang berlangsung khidmat, kedua belah pihak akhirnya menunjukkan kesadaran atas kesalahan masing-masing. Suasana kekeluargaan berhasil diciptakan, dan hasilnya, kedua pihak mencapai kesepakatan damai serta saling memaafkan.
Kesepakatan damai ini diperkuat dengan penandatanganan surat pernyataan dan surat perdamaian oleh pihak-pihak yang berselisih. Penandatanganan ini menjadi bukti komitmen bersama untuk tidak mengulang perbuatan yang melanggar hukum dan tidak lagi membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum.
Kehadiran perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta perwakilan keluarga masing-masing pihak dalam mediasi ini menunjukkan dukungan penuh komunitas terhadap upaya penyelesaian konflik secara damai.
Kapolsek AKP Dwi Sapriadi berharap mediasi ini menjadi solusi tuntas. Dengan selesainya permasalahan ini, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Desa Tanjung Tawang dan Desa Gedung Agung saat ini dinyatakan aman, kondusif, dan terkendali.
Polsek Muara Pinang mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan saluran komunikasi Polisi, seperti Call Center 110 atau WhatsApp Bantuan Polisi di nomor 081370002110, bila menghadapi permasalahan yang membutuhkan bantuan kepolisian. “KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM,” tutup pesan layanan tersebut.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.