Komite I DPD Sepakat Dukung Kewenangan Desa Kelola Dana Pembangunan
Jakarta [DESA MERDEKA] – Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyatakan apresiasi tinggi terhadap kebijakan pembangunan desa yang digagas oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT). Kebijakan ini dinilai sebagai penjabaran konkret dari Asta Cita keenam Presiden Prabowo Subianto, yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi serta pemberantasan kemiskinan.
Apresiasi ini disampaikan oleh Wakil Ketua III Komite I DPD RI, Muhdi, saat membacakan kesimpulan rapat kerja (raker) dengan Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, dan Wakil Menteri Ahmad Riza Patria di Hotel Shangri-La, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Konsensus Pengelolaan Dana Desa dan Penyelesaian Konflik
Senator asal Jawa Tengah, Muhdi, menegaskan bahwa Komite I DPD RI sepakat penuh dengan Kemendes PDT terkait kebijakan persentase pengelolaan dana desa. Kesepakatan ini mencakup pemberian kewenangan yang lebih besar kepada pemerintah desa dalam pemanfaatan dana, dengan syarat harus memperhatikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat.
Kendati memberikan apresiasi, Komite I DPD RI juga melayangkan desakan keras kepada pemerintah, melalui Kemendes PDT, untuk segera mengambil langkah nyata dalam menyelesaikan konflik tenurial dan memberikan kepastian hukum status desa yang berada di dalam maupun di sekitar kawasan hutan. Isu ini dianggap krusial untuk menjamin stabilitas dan keberlanjutan pembangunan di wilayah-wilayah tersebut.
Selain itu, Komite I DPD RI mendorong pemerintah agar Kemendes PDT melibatkan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten secara lebih intensif. Keterlibatan ini dinilai penting dalam upaya meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa secara terpadu.
Permintaan Delegasi Tunggal Pengelola Desa
Dalam kesimpulan raker, DPD RI juga mendesak pemerintah untuk mendelegasikan kewenangan pengelolaan desa secara keseluruhan hanya kepada satu Kementerian sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Hal ini bertujuan untuk menciptakan efektivitas birokrasi dan menghindari tumpang tindih kebijakan antar-kementerian.
Muhdi menutup pembacaan kesimpulan dengan menekankan bahwa Komite I DPD RI dan Kemendes PDT telah bersepakat untuk saling melibatkan diri. Anggota Komite I DPD RI akan diikutsertakan dalam berbagai kegiatan pembangunan desa yang dilaksanakan oleh Kementerian.
Mendes PDT Ajak DPD Langsung ke Desa
Menanggapi dukungan tersebut, Mendes PDT Yandri Susanto menyambut baik apresiasi dan dukungan dari DPD RI. Ia secara terbuka menyatakan bahwa Komite I DPD RI telah memberikan “energi baru” bagi kementeriannya dalam menjalankan tugas membangun desa-desa di seluruh Indonesia.
Menteri Yandri berkomitmen untuk menindaklanjuti kesepakatan kolaborasi tersebut. Ia berjanji akan melibatkan langsung anggota DPD RI dalam setiap kunjungan kerja ke desa-desa di Indonesia, memastikan sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif daerah dalam mewujudkan pembangunan desa yang merata.
Turut hadir mendampingi Mendes Yandri dalam rapat kerja tersebut antara lain Sekjen Kemendes PDT Taufik Madjid, Plt. Irjen Kemendes PDT Dian Rediana, Dirjen Pengembangan Ekonomi Desa Tabrani, Dirjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Samsul Widodo, dan Kepala BPSDM Kemendes PDT Agustomi Masik.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.