Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

KUMHANKAM · 2 Okt 2025 11:23 WIB ·

Penghinaan Wartawan di Grup WhatsApp Berbuntut Laporan Polisi


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Bekasi, Jawa Barat [DESA MERDEKA] Ruang digital komunitas lokal Pebayuran memanas setelah dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis berujung pada laporan polisi. Ahmad Syarifudin, Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat, resmi melaporkan Iyus Kastelo ke Polsek Pebayuran pada Rabu (1/10/2025). Langkah hukum ini diambil setelah terlapor melontarkan kata-kata merendahkan seperti “jongos” dan “wartawan cipe” di sebuah grup WhatsApp publik.

Pesan kasar tersebut tidak hanya menyerang pribadi, tetapi juga menuding karya jurnalistik Ahmad sebagai “berita pencitraan” demi imbalan kecil. Mengingat grup tersebut dihuni oleh berbagai elemen pejabat dan aparat penegak hukum, Ahmad menilai tindakan ini telah mencoreng martabat profesi dan harus diselesaikan secara konstitusional untuk memberikan efek jera.

AKPERSI Pasang Badan Lawan Intimidasi Digital
Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, menegaskan bahwa organisasi pusat akan memberikan pengawalan penuh terhadap kasus ini. Rino mencium adanya motif intimidasi di balik penghinaan tersebut, yang diduga bertujuan untuk membungkam pemberitaan yang kritis. Ia mengingatkan bahwa segala bentuk penghinaan terhadap insan pers adalah pelanggaran terhadap UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

“Jangan pernah ada siapapun melakukan intimidasi atau merendahkan wartawan. AKPERSI akan menjadi garda terdepan untuk melawannya,” tegas Rino. Pihaknya bahkan mengancam akan membawa kasus ini ke jenjang yang lebih tinggi, mulai dari Polres hingga Mabes Polri, jika proses hukum di tingkat lokal tidak berjalan transparan.

Pelajaran Etika di Ruang Publik Digital
Kasus yang teregistrasi dengan nomor STTLP/01/2025/POLSEK PEBAYURAN ini menjadi pengingat keras bagi warga tentang bahaya “mulutmu harimaumu” di media sosial. Terlapor kini terancam jeratan Pasal 45 UU ITE dan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Kanit Reskrim Polsek Pebayuran, IPDA Iim Nurahim, memastikan akan segera memanggil terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dasar Hukum Perihal Ancaman/Sanksi
Pasal 45 ayat (4) UU ITE Pencemaran nama baik di ruang digital Pidana penjara dan/atau denda
Pasal 310 jo 311 KUHP Penghinaan dan fitnah Pidana penjara
UU Pers No. 40/1999 Perlindungan profesi wartawan Perlindungan hukum terhadap tugas pers

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Lawan Mafia Tanah: Polisi Segel Lahan Sengketa di Sawangan

22 April 2026 - 12:08 WIB

Luka di Pulau Obi: Saat Kebun Cengkeh Tergilas Tambang

19 April 2026 - 18:11 WIB

Sengkarut RSUP Nias: Prosedur Hukum Diklaim Cacat Formil

13 April 2026 - 16:01 WIB

Supeltas Semarang: Relawan Desa Penjaga Arus Lebaran

7 April 2026 - 19:43 WIB

Sidak Malam Lapas Banyuasin: Sapu Bersih Barang Terlarang

7 April 2026 - 08:36 WIB

Lapas Banyuasin Bersih Narkoba: 650 Orang Negatif Tes Urine

6 April 2026 - 18:46 WIB

Trending di KUMHANKAM