Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

RAGAM · 22 Sep 2025 19:36 WIB ·

Warga Tambun Menjerit, Proyek Pertamina Diduga Ilegal Tanpa Amdal


					Warga Tambun Menjerit, Proyek Pertamina Diduga Ilegal Tanpa Amdal Perbesar

Bekasi, Jawa Barat [DESA MERDEKA] Warga Kampung Tambun, Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, kini menghadapi dampak serius dari aktivitas dam truk pengangkut tanah untuk proyek Pertamina. Keluhan warga mencakup debu pekat yang mengganggu kesehatan, kebisingan yang merusak ketenangan, dan kondisi jalan desa yang licin serta rawan kecelakaan. Kondisi ini memicu kekhawatiran dan amarah masyarakat setempat.

“Anak-anak jadi sering batuk, orang tua sulit bernapas, jalan pun makin berbahaya. Kami merasa proyek ini hanya menyengsarakan warga, bukan membawa manfaat,” ujar seorang warga dengan nada geram, Senin (22/9/2025). Dampak langsung ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas dan tanggung jawab proyek tersebut terhadap lingkungan dan sosial.

Menanggapi keluhan warga, Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., memberikan sorotan tajam. Ia menegaskan bahwa setiap proyek berskala besar seperti Pertamina wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau setidaknya Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) sebelum memulai kegiatan.

Ahmad mengutip Pasal 22 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang ini secara eksplisit menyatakan bahwa setiap kegiatan yang berdampak penting harus dilengkapi dengan AMDAL. Tanpa dokumen ini, izin lingkungan tidak dapat diterbitkan, yang secara hukum membuat proyek tersebut menjadi ilegal.

“Tanpa izin lingkungan, proyek ini ilegal,” tegas Ahmad. Ia bahkan menyebutkan ancaman pidana bagi pelanggar sesuai Pasal 109 UU PPLH, yang mengancam hukuman penjara hingga 3 tahun dan denda miliaran rupiah. “Jika benar proyek Pertamina ini tidak mengantongi AMDAL, itu sudah masuk kategori pelanggaran berat, bahkan kejahatan lingkungan,” imbuhnya.

Ia menambahkan, AMDAL bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan instrumen krusial untuk melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat. Tanpa adanya kajian tersebut, semua risiko akan ditanggung oleh warga. Fakta bahwa warga Karangharja sudah merasakan dampak nyata—debu, kebisingan, dan jalan licin—menjadi bukti kuat bahwa dokumen lingkungan tersebut mungkin tidak ada atau tidak diimplementasikan dengan benar.

Ahmad Syarifudin mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi untuk segera turun tangan. “DLH harus segera turun tangan. Kalau tidak ada AMDAL, hentikan proyek ini sekarang juga. Jangan tunggu sampai ada korban jiwa akibat penyakit atau kecelakaan di jalan yang rusak dan licin,” kritiknya tajam. Hingga saat ini, pihak Pertamina dan kontraktor pelaksana proyek belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran ini.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 136 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Ali Muda Sosialisasikan Perda Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan di Rao Pasaman

13 Juni 2026 - 22:39 WIB

Transparansi Informasi Publik Jadi Kunci Keberhasilan Pembangunan Desa

13 Juni 2026 - 15:22 WIB

Jejak Sunyi di Lembah Pusako

13 Juni 2026 - 06:06 WIB

Strategi Kalteng: Kepala Desa Garda Terdepan Kartu Huma Betang

11 Juni 2026 - 22:09 WIB

20 Desa Luwu Timur Tuntaskan Ujian Sanitasi Total Berbasis Masyarakat

11 Juni 2026 - 21:28 WIB

Skandal Desa Loleo: Tanda Tangan Orang Mati Menuju Penjara

11 Juni 2026 - 19:24 WIB

Trending di RAGAM