Menu ✖

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

RAGAM · 18 Agu 2025 09:41 WIB ·

Remisi Kemerdekaan, 74 Narapidana di Sumbar Langsung Bebas


					Remisi Kemerdekaan, 74 Narapidana di Sumbar Langsung Bebas Perbesar

Padang, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] – Sebanyak 8.856 narapidana di Sumatera Barat menerima remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari ribuan penerima remisi, 74 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga.

Pemberian remisi ini berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Muaro Padang, Minggu (17/8/2025). Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, hadir langsung untuk menyerahkan remisi secara simbolis, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar terhadap proses pembinaan warga binaan.

Dalam acara tersebut, Vasko membacakan sambutan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto. Menteri Agus menyampaikan bahwa remisi bukan sekadar hadiah, melainkan bentuk apresiasi negara bagi warga binaan yang telah menunjukkan kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan.

“Remisi adalah hadiah negara bagi mereka yang sungguh-sungguh mengikuti pembinaan. Lebih dari itu, ini kesempatan untuk menatap masa depan dengan optimistis dan kembali menjadi pribadi yang bermanfaat di tengah masyarakat,” ujar Vasko, mengutip sambutan Menteri Agus.

Wagub Vasko menambahkan, semangat kemerdekaan seharusnya menjadi motivasi bagi warga binaan untuk menata kembali kehidupan. Ia memastikan Pemprov Sumbar akan terus mendukung berbagai program pembinaan di lapas, sehingga warga binaan benar-benar siap saat kembali ke tengah-tengah masyarakat.

Menurut Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Ditjenpas Sumbar, Zulfikri, total narapidana yang menerima remisi mencapai 8.856 orang. Rinciannya, 4.188 orang mendapatkan remisi umum berupa pengurangan masa pidana, sementara 4.668 orang memperoleh remisi dasawarsa. Masa pengurangan hukuman bervariasi, mulai dari satu hingga lima bulan.

Zulfikri juga menegaskan, dari seluruh penerima remisi, 74 narapidana langsung bebas. “Untuk kasus korupsi, sejauh ini tidak ada yang mendapatkan remisi,” jelasnya.

Bagi narapidana yang langsung bebas, momen ini menjadi kado tak ternilai di hari kemerdekaan. Dengan mata berkaca-kaca, beberapa dari mereka tak kuasa menahan haru saat pintu lapas terbuka. Mereka berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan serupa dan siap memulai babak baru dalam hidup bersama keluarga.

Melalui kehadiran Wagub Vasko Ruseimy, Pemprov Sumbar mengirimkan pesan penting bahwa kemerdekaan tidak hanya bermakna bebas dari penjajahan, tetapi juga memberikan ruang bagi setiap orang untuk memperbaiki diri, bangkit, dan kembali berkontribusi bagi bangsa.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pasir Pantai Merah Putih Obi Dikeruk Ilegal, APH dan Pemda Didesak Bertindak

3 Oktober 2026 - 10:31 WIB

Bertahan di Ruas Kaputusan: Nestapa dan Resiliensi Warga

29 September 2026 - 16:06 WIB

Siasat Ekspor Mikro: Berhenti Berteori, Saatnya Menyambung Titik Cuan Desa

20 September 2026 - 16:09 WIB

Transportasi Desa Indari Disorot, Pemerintah Diminta Beri Solusi

17 September 2026 - 21:04 WIB

Ketika Mesin Digugat: Palagan Manusia di Pilkades Bantarjaya

17 September 2026 - 13:44 WIB

Tegaskan Bebas Tendensi Politik, LSM KANe Malut Buka Suara Soal Monitoring BLT dan Legalitas Organisasi

8 September 2026 - 06:13 WIB

Trending di RAGAM