Garut, Jawa Barat [DESA MERDEKA] – Polemik dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, terus menjadi sorotan publik. Kasus ini kian rumit setelah Kepala Desa Iwan Lukmansyah mengakui penggunaan dana BUMDes sebesar Rp100 juta tanpa melalui prosedur musyawarah desa, namun hingga kini belum ada tindakan hukum yang jelas.
Mandeknya proses hukum memicu desakan dari berbagai pihak, termasuk DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Jawa Barat. Ketua DPD Akpersi, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., bahkan secara langsung mendatangi kantor Inspektorat dan DPMD Garut pada Kamis, 10 Juli 2025, untuk menuntut penanganan kasus yang serius dan transparan.
Proses Audit Inspektorat Masih Mengambang
Dalam pertemuan dengan perwakilan Inspektorat, Alih, terungkap bahwa audit internal telah menemukan indikasi kerugian. Namun, Inspektorat menyatakan belum bisa memublikasikan detailnya karena masih dalam tahap pendalaman.
“Teman-teman auditor sudah mendapatkan angka, tetapi kami belum bisa menjelaskan detail ke publik karena masih mendalami siapa saja yang terlibat. Kami sedang menunggu finalisasi dari unit kerja,” ujar Alih.
Ia menambahkan, pihaknya telah memanggil Kepala Desa dan Sekretaris Desa untuk pembinaan administratif. Meski demikian, hasil audit belum dapat dipublikasikan. Pernyataan ini menuai kritik tajam, sebab jika pengakuan Kepala Desa dan dugaan kerugian negara sudah jelas, publik mempertanyakan mengapa proses hukum tidak segera berjalan.
Fakta Lapangan Bertolak Belakang dengan Klaim Pemerintah
Di sisi lain, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut melalui pejabat fungsionalnya, Daris, mengklaim telah memberikan pembinaan dan meminta pihak desa untuk melanjutkan kegiatan BUMDes.
“Kami sudah bertemu langsung dengan Kepala Desa dan Sekretaris Desa. Kami meminta agar kegiatan BUMDes yang lama terhenti bisa segera dilanjutkan. Mereka menyatakan sanggup dan telah menyediakan dana,” ungkap Daris.
Namun, pernyataan DPMD itu dibantah oleh fakta lapangan. Ketua BUMDes yang baru ditunjuk menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada serah terima jabatan resmi dari pengurus lama. Lebih jauh, ia mengungkapkan kondisi kas BUMDes masih kosong. “Saya belum resmi menjabat karena belum ada serah terima. Kas BUMDes juga masih kosong,” tegasnya, membantah klaim ‘pemulihan’ yang disampaikan DPMD.
Sikap Acuh Camat dan Ultimatum Akpersi
Respons dingin juga ditunjukkan oleh Camat Malangbong, Undang Saripudin. Saat dihubungi oleh Ketua Akpersi Jabar untuk klarifikasi, Camat memilih bungkam, tidak memberikan balasan apa pun. “Camat seharusnya menjadi pihak pengawas awal dalam struktur pemerintahan desa, namun ia memilih diam,” kata Ahmad Syarifudin. Kebisuan Camat memicu dugaan publik bahwa ada upaya pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap aktor dugaan penyimpangan.
Menanggapi lambannya penanganan kasus ini, Akpersi Jabar tidak akan tinggal diam. Ahmad Syarifudin menyampaikan ultimatum moral: “Kami tidak akan diam. Jika keadilan tidak ditegakkan, kami akan bersurat ke Ombudsman RI, Kejaksaan Negeri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.”
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar bagi publik, mengapa kasus yang sudah terang benderang tidak kunjung ditindaklanjuti secara hukum? Apakah ada pihak yang berusaha menutupi fakta demi melindungi aktor dugaan penyimpangan?
misru Ariyanto jurnalis desamerdeka, saat ini menjabat sekretaris parade Nusantara DPD kabupaten Bekasi

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.