Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

KUMHANKAM · 26 Jun 2025 11:45 WIB ·

Waspada Modus Gadai: Warga Parungpanjang Jadi Korban Penipuan


					Waspada Modus Gadai: Warga Parungpanjang Jadi Korban Penipuan Perbesar

Parungpanjang, Bogor [DESA MERDEKA] Seorang warga Parungpanjang bernama Yudha harus menelan pil pahit setelah mobil pikap miliknya diduga dibawa kabur oleh oknum penipu bermodus gadai. Tidak hanya kehilangan kendaraan, korban juga merugi jutaan rupiah setelah pelaku meminta uang tebusan tambahan sebelum akhirnya menghilang tanpa jejak.

Kapolsek Parungpanjang, Kompol Dr. Suharto, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan pelaku dapat dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kepolisian kini tengah mendalami kemungkinan adanya komplotan spesialis yang mengincar kendaraan berstatus kredit atau rental di wilayah tersebut.

Jebakan Batman Berkedok Sewa Perusahaan
Kejadian bermula saat Yudha menggadaikan mobilnya kepada Dicki, warga Kecamatan Jayanti, dengan janji tebus dua minggu. Namun, saat masa tenggang habis, pelaku berdalih mobil tersebut sedang disewa perusahaan. Pelaku kemudian meminta Yudha mentransfer uang sebesar Rp5.950.000 dengan alasan untuk biaya mengambil mobil pengganti.

Nahas, setelah uang dikirim ke rekening atas nama Diki Pratama pada Kamis (19/6), pelaku justru memutus komunikasi. Upaya korban mendatangi rumah pelaku pun sia-sia karena yang bersangkutan tidak ditemukan. Yudha kini mengeluhkan adanya celah dalam pemahaman Undang-Undang Fidusia yang sering dimanfaatkan oknum untuk bertindak semena-mena.

Edukasi Hukum bagi Pemilik Kendaraan Kredit
Ketua Ormas LMP, Sandi, yang mendampingi laporan korban, berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak sembarangan melakukan transaksi gadai di bawah tangan. Terutama untuk kendaraan yang masih dalam masa angsuran, karena posisi hukumnya sangat rentan terhadap praktik mafia.

Pihak kepolisian mengimbau warga Parungpanjang dan sekitarnya untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran gadai lisan yang tidak jelas legalitasnya. Transaksi yang melibatkan unit fidusia (kredit) tanpa sepengetahuan pihak leasing resmi sangat rawan berakhir pada sengketa hukum atau penipuan seperti yang dialami Yudha.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 99 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Desa Loleo Merana: Dana Miliaran Mengalir Pembangunan Tetap Nihil

23 April 2026 - 22:56 WIB

Lawan Mafia Tanah: Polisi Segel Lahan Sengketa di Sawangan

22 April 2026 - 12:08 WIB

Luka di Pulau Obi: Saat Kebun Cengkeh Tergilas Tambang

19 April 2026 - 18:11 WIB

Sengkarut RSUP Nias: Prosedur Hukum Diklaim Cacat Formil

13 April 2026 - 16:01 WIB

Supeltas Semarang: Relawan Desa Penjaga Arus Lebaran

7 April 2026 - 19:43 WIB

Sidak Malam Lapas Banyuasin: Sapu Bersih Barang Terlarang

7 April 2026 - 08:36 WIB

Trending di KUMHANKAM