Opini Ijang Supyadi, TPPI PLD Bengkayang, Kalimantan Barat
[DESA MERDEKA] – Dalam cetak biru transformasi ekonomi nasional 2025–2029, koperasi kembali didudukkan di singgasana. Bukan lagi figuran, melainkan aktor utama pemerataan ekonomi dan penguatan ketahanan sosial masyarakat. Inisiatif progresif ini adalah pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebuah pilar vital dari agenda pembangunan nasional berbasis kemandirian lokal. Kebijakan ini lebih dari sekadar aksi ekonomi; ia adalah manifestasi politik yang nyata akan keberpihakan pada rakyat kecil.
Dengan payung hukum kuat melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2025 dan Keppres Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menargetkan pembentukan koperasi di seluruh desa dan kelurahan. Targetnya jelas: mendorong pertumbuhan inklusif, meningkatkan produktivitas masyarakat, dan memperkokoh ketahanan ekonomi nasional dari tingkat paling fundamental, yakni desa.
Misi Ekonomi Kerakyatan Berlandaskan Gotong Royong
Koperasi Merah Putih berpijak pada fondasi regulasi yang kokoh, seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan RPJMN 2025–2029. Semangatnya harmonis dengan Asta Cita Presiden, khususnya cita ke-4 dan ke-6 yang mengedepankan pembangunan dari pinggiran dan peningkatan daya saing rakyat. Inpres Nomor 9 Tahun 2025 menginstruksikan kementerian/lembaga untuk mendukung akselerasi pembentukan koperasi, sementara Keppres Nomor 9 Tahun 2025 membentuk Satuan Tugas Nasional Koperasi Merah Putih sebagai orkestrator koordinasi lintas sektor.
Potensi Transformasi Ekonomi Lokal yang Inklusif
Dengan populasi desa yang mencakup lebih dari 40% penduduk Indonesia, koperasi menyimpan peluang besar untuk menjadi kekuatan ekonomi baru. Melalui koperasi, desa dapat mengelola potensi lokal secara kolektif dan terorganisasi, sekaligus menggalakkan promosi secara digitalisasi. Koperasi dapat menjadi saluran distribusi dan logistik, memangkas rantai pasok, serta meningkatkan nilai tambah produk desa. Yang terpenting, koperasi berpotensi menjadi kendaraan digitalisasi ekonomi desa, memberdayakan UMKM lokal secara merata.
Di era digital, koperasi mampu menjalankan layanan e-commerce lokal, pembayaran digital, dan sistem inventori berbasis aplikasi. Dengan dukungan regulasi dan teknologi, koperasi bisa menjadi ujung tombak digitalisasi UMKM, memastikan bahwa akses dan manfaat ekonomi menyentuh seluruh lapisan masyarakat desa, tanpa memandang latar belakang. Ini adalah esensi dari ekonomi yang inklusif dan multikultural.
Tantangan Kemanusiaan dan Tata Kelola Sosial
Namun, jalan menuju penguatan koperasi desa tidak tanpa hambatan. Tantangan utama adalah rendahnya kapasitas manajerial dan sumber daya manusia koperasi. Banyak koperasi yang tidak aktif atau belum profesional. Di sisi lain, resistensi elite lokal dan tumpang tindih kewenangan antarlembaga seperti BUMDes atau kelompok usaha lainnya, seringkali memicu konflik dan kebingungan di tingkat lapangan, mengancam harmoni multikultural desa.
Masalah klasik lainnya adalah kurangnya transparansi dan akuntabilitas. Koperasi yang dikelola dengan sistem kekeluargaan sering luput dari pengawasan, menimbulkan ketidakpercayaan publik. Oleh karena itu, aspek tata kelola menjadi sangat krusial. Pemerintah perlu memastikan bahwa koperasi tidak menjadi proyek politik jangka pendek, tetapi lembaga ekonomi jangka panjang yang independen dan profesional. Model bisnis dan ekosistem usahanya harus sinergis dengan lembaga ekonomi yang sudah ada, menghindari persaingan tidak sehat atau saling melemahkan. Jika ini terjadi, dampaknya tidak hanya pada bisnis, tetapi juga pada masalah sosial, mengingat eratnya hubungan kekerabatan serta kuatnya tradisi dan budaya di desa. Konflik pengelolaan lembaga ekonomi bisa merambat pada hubungan sosial masyarakat desa. Mengingat keterbatasan SDM di desa, di mana satu individu sering memegang lebih dari satu peran, pendampingan dan kaderisasi pelaku serta pengelola koperasi dan lembaga ekonomi lainnya sangatlah esensial untuk menjaga semangat gotong royong.
Peran Strategis Pemerintah Daerah dan Desa dalam Menjaga Harmoni
Keberhasilan Koperasi Merah Putih hanya akan terwujud dengan komitmen kuat dari pemerintah daerah dan desa. Pemerintah daerah berperan dalam menyusun regulasi turunan, mengalokasikan anggaran pendampingan, serta mengintegrasikan koperasi dalam RPJMD. Pelatihan manajemen, dukungan legalitas, dan integrasi sistem informasi koperasi adalah tanggung jawab penting.
Pemerintah desa, sebagai garda terdepan, harus memfasilitasi pembentukan koperasi, menyediakan modal awal, dan mengonsolidasikan keanggotaan secara transparan, serta memastikan partisipasi aktif warga. Kolaborasi antara koperasi dengan BUMDes perlu ditekankan agar tidak terjadi duplikasi fungsi atau konflik kewenangan. Prinsip koperasi, yaitu “dari, oleh, dan untuk anggota,” harus diwujudkan dengan semangat keanggotaan dari seluruh warga desa. Tidak mudah mengonsolidasikan seluruh warga desa yang memiliki kewajiban simpanan. Maka, pendampingan dan advokasi bagi pengelola koperasi sangat diperlukan, agar tidak mengulang sejarah kegagalan Koperasi Unit Desa (KUD) di masa Orde Baru.
Sinergi Kebijakan dan Harapan Masa Depan yang Inklusif
RPJMN 2025–2029 secara eksplisit menggarisbawahi pentingnya transformasi ekonomi melalui penguatan ekonomi lokal, UMKM, dan koperasi. Koperasi Merah Putih dapat menjadi pelaksana konkret dari visi ini. Dengan fokus pada peningkatan produktivitas, koperasi bisa menjawab tantangan stagnasi ekonomi desa dan urbanisasi berlebih. Asta Cita ke-4 dan ke-6 memberikan kerangka naratif yang kuat, menekankan pembangunan dari pinggiran dan peningkatan daya saing rakyat, yang dapat dicapai melalui peningkatan kapasitas koperasi sebagai entitas bisnis modern. Sinergi dengan RPJMD pemerintah daerah pasca-Pilkada serentak juga mutlak.
Respons publik terhadap Koperasi Merah Putih bervariasi; ada yang menyambut positif namun disertai harapan besar, ada pula yang gamang karena pengalaman masa lalu dengan BUMDes. Kecepatan target pembentukan 80.000 koperasi sebelum 12 Juli 2025 juga menimbulkan pertanyaan. Transparansi, profesionalisme, dan hasil nyata menjadi tuntutan utama masyarakat. Untuk itu, perlu pembentukan sistem evaluasi berkala, audit publik, dan pemanfaatan teknologi untuk pengawasan kinerja koperasi.
Koperasi Merah Putih bukan hanya tentang badan usaha. Ia adalah simbol kebangkitan ekonomi rakyat yang digerakkan dari bawah, yang berwatak gotong royong—ciri khas Bangsa Indonesia. Jika dikelola dengan benar, koperasi ini dapat menjadi warisan pembangunan nasional yang menciptakan ekonomi yang adil, berdaulat, dan inklusif, merangkul keberagaman multikultural desa. Sudah saatnya koperasi tidak lagi dipandang sebagai pelengkap pembangunan, tetapi sebagai fondasi utama ekonomi Indonesia masa depan.



















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.