Opini Ijang Supyadi TPPI PLD Bengkayang, Kalimantan Barat
[DESA MERDEKA] – Dalam rancangan transformasi ekonomi nasional periode 2025–2029, koperasi kembali mendapat posisi sentral. Bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan instrumen vital untuk pemerataan ekonomi, penguatan ketahanan pangan, dan stabilitas sosial masyarakat. Kebijakan krusial yang mengukuhkan peran ini adalah pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebuah inisiatif integral dari agenda pembangunan nasional yang menekankan kemandirian lokal. Ini bukan hanya langkah ekonomi, tetapi juga deklarasi keberpihakan pada ekonomi kerakyatan.
Dengan landasan hukum kuat melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2025 dan Keppres Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menargetkan pendirian koperasi di seluruh desa dan kelurahan. Tujuannya jelas: mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif, meningkatkan produktivitas masyarakat, dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional dari akar rumput.
Misi Ekonomi Kerakyatan yang Diperkuat Regulasi
Koperasi Merah Putih tegak di atas pijakan regulasi yang kokoh, meliputi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta RPJMN 2025–2029. Semangatnya sejalan dengan Asta Cita Presiden, terutama cita ke-4 dan ke-6 yang menggarisbawahi pembangunan dari pinggiran dan peningkatan daya saing rakyat. Inpres Nomor 9 Tahun 2025 menginstruksikan berbagai kementerian/lembaga untuk mendukung akselerasi pembentukan koperasi, sementara Keppres Nomor 9 Tahun 2025 membentuk Satuan Tugas Nasional Koperasi Merah Putih sebagai koordinator lintas sektor.
Potensi Transformasi Ekonomi Lokal Berbasis Ketahanan Pangan
Mengingat lebih dari 40% penduduk Indonesia berada di desa, koperasi memiliki potensi besar untuk menjadi kekuatan ekonomi baru. Melalui koperasi, desa dapat mengelola potensi lokal seperti pertanian dan perikanan secara kolektif dan terorganisasi, sekaligus mempromosikannya secara digital. Koperasi juga dapat berfungsi sebagai saluran distribusi dan logistik, memangkas rantai pasok, dan meningkatkan nilai tambah produk desa. Ini krusial untuk memastikan ketahanan pangan yang berkelanjutan dan stabilitas pasokan dari tingkat lokal.
Di era digital, koperasi mampu menyediakan layanan e-commerce lokal, pembayaran digital, dan sistem inventori berbasis aplikasi. Dengan dukungan regulasi dan teknologi, koperasi bisa menjadi ujung tombak digitalisasi UMKM, memperkuat ekosistem ekonomi desa.
Tantangan dan Respons Strategis
Namun, jalan menuju penguatan koperasi desa tidaklah mulus. Tantangan utama berkisar pada rendahnya kapasitas manajerial dan sumber daya manusia koperasi. Banyak koperasi yang tidak aktif atau belum profesional. Di sisi lain, resistensi elite lokal dan tumpang tindih kewenangan antarlembaga seperti BUMDes atau kelompok usaha lainnya sering memicu konflik di lapangan.
Kurangnya transparansi dan akuntabilitas menjadi masalah klasik. Koperasi yang dikelola secara kekeluargaan sering luput dari pengawasan, meruntuhkan kepercayaan publik. Oleh karena itu, tata kelola yang baik menjadi prasyarat. Pemerintah perlu menjamin koperasi tidak hanya menjadi proyek jangka pendek, tetapi lembaga ekonomi profesional dan independen. Model bisnis dan ekosistem usaha harus sinergis dengan lembaga yang sudah ada, menghindari persaingan tidak sehat yang dapat berdampak sosial. Mengingat minimnya SDM di desa, pendampingan dan kaderisasi pengelola koperasi sangat esensial.
Peran Krusial Pemerintah Daerah dan Desa
Keberhasilan Koperasi Merah Putih bergantung pada komitmen pemerintah daerah dan desa. Pemerintah daerah bertanggung jawab menyusun regulasi turunan, mengalokasikan anggaran pendampingan, dan mengintegrasikan koperasi dalam RPJMD. Pelatihan manajemen, dukungan legalitas, dan integrasi sistem informasi koperasi adalah tanggung jawab penting pemda.
Pemerintah desa adalah garda terdepan. Mereka harus memfasilitasi pembentukan koperasi, menyediakan modal awal, mengonsolidasikan keanggotaan secara transparan, dan memastikan partisipasi aktif warga. Kolaborasi dengan BUMDes sangat ditekankan untuk menghindari duplikasi atau konflik. Esensinya, koperasi ini harus menganut prinsip “dari, oleh, dan untuk anggota,” dengan semangat seluruh warga desa sebagai anggota. Tantangan konsolidasi anggota yang memiliki kewajiban simpanan harus diatasi dengan pendampingan dan advokasi intensif, agar sejarah kegagalan KUD tidak terulang.
Sinergi Kebijakan dan Harapan Masa Depan
RPJMN 2025–2029 secara eksplisit menggarisbawahi transformasi ekonomi melalui penguatan ekonomi lokal dan koperasi. Koperasi Merah Putih dapat menjadi pelaksana konkret visi ini, menjawab tantangan stagnasi ekonomi desa. Asta Cita ke-4 dan ke-6 memberikan kerangka naratif yang kuat, mendorong pembangunan dari pinggiran dan peningkatan daya saing rakyat. Sinergi dengan RPJMD pemerintah daerah pun krusial.
Respons publik bervariasi; ada yang menyambut positif, ada pula yang gamang karena pengalaman masa lalu, terkesan kebijakan tiba-tiba, bahkan membandingkan dengan kebijakan pemerintahan sebelumnya yang mendorong BUMDes sebagai lembaga ekonomi desa sebagaimana dimandatkan oleh UU Desa. Kecepatan target pembentukan 80.000 koperasi sebelum 12 Juli 2025 juga menimbulkan pertanyaan. Transparansi, profesionalisme, dan hasil nyata adalah tuntutan utama masyarakat. Karenanya, sistem evaluasi berkala, audit publik, dan pemanfaatan teknologi untuk pengawasan kinerja koperasi mutlak diperlukan.
Koperasi Merah Putih lebih dari sekadar badan usaha; ia adalah simbol kebangkitan ekonomi rakyat yang digerakkan dari bawah dengan watak gotong royong. Jika dikelola dengan benar, koperasi ini akan menjadi warisan pembangunan nasional yang menciptakan ekonomi yang adil, berdaulat, dan inklusif. Sudah saatnya koperasi menjadi fondasi utama ekonomi Indonesia masa depan.



















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.