Desa Cidokom Rumpin Tak Terima Rp1 Miliar Sami Sade Akibat Kades Bermasalah
Bogor, Jawa Barat [DESA MERDEKA] – Desa Cidokom, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, harus menelan kerugian besar setelah dicoret dari daftar penerima program bantuan keuangan infrastruktur desa, Satu Miliar Satu Desa (Sami Sade). Akibat masalah hukum yang menjerat Kepala Desa (Kades) berinisial TT, Desa Cidokom kehilangan alokasi dana sebesar Rp1 miliar dari program unggulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tersebut.
Pencoretan Desa Cidokom dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah. Ia menjelaskan bahwa alasan utama Desa Cidokom tidak menerima bantuan Sami Sade adalah karena Kades TT tersangkut permasalahan hukum terkait dengan penggunaan anggaran desa sebelumnya.
“Desa Cidokom tak mendapatkan bantuan dana Sami Sade itu. Alasannya karena kepala desa TT tersangkut permasalahan hukum,” kata Renaldi Yushab Fiansyah.
Kepala Desa Cidokom, TT, diduga tidak hanya gagal mempertanggungjawabkan penggunaan dana Sami Sade pada periode sebelumnya, tetapi juga Anggaran Dana Desa (ADD) atau Dana Desa (DD). Ketidakmampuan Kades TT dalam mempertanggungjawabkan anggaran yang dikelola desa menjadi dasar kuat pencoretan nama Desa Cidokom dari daftar penerima Sami Sade tahun berjalan.
Desa Lain Terancam, DPRD Ingatkan Pengawasan Ketat
Selain Desa Cidokom, ancaman serupa juga membayangi desa lain di Kabupaten Bogor. Renaldi menyebutkan bahwa Desa Tonjong di Kecamatan Tajurhalang juga terancam kehilangan dana Sami Sade jika penggunaan anggaran tahun 2022 mereka tidak bisa dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
“Selain Desa Cidokom yang tidak mendapatkan dana Sami Sade, Desa Tonjong di Tajurhalang juga terancam tidak mendapatkan dana yang sama kalau penggunaan anggaran tersebut pada tahun 2022 lalu tidak bisa mereka pertanggungjawabkan,” papar Renaldi.
Menanggapi kasus ini, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Usep Supratman, menyatakan keprihatinannya. Ia menegaskan bahwa pihak legislatif sudah berulang kali mengingatkan pentingnya tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
“Kami sudah mengingatkan berulang kali. Kalau sudah ditolong, maka apa boleh buat jika (diperiksa Aparat Penegak Hukum/APH),” ujar Usep pada Senin, 22 Mei 2023.
Usep menuturkan, Kades yang bermasalah tersebut disinyalir memiliki pola “gali lubang tutup lubang” dalam pelaporan pertanggungjawaban penggunaan ADD, DD, maupun Sami Sade. Praktik ini menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran yang berkelanjutan. Usep menekankan bahwa mekanisme restorative justice atau “dimaafkan” hanya berlaku jika pelanggaran hukum dilakukan hanya sekali. Kasus yang berulang menunjukkan adanya niat buruk atau kelalaian fatal dalam pengelolaan keuangan publik.
Keputusan mencoret Desa Cidokom menjadi sinyal tegas dari Pemkab Bogor mengenai pentingnya integritas kepala desa dalam mengelola dana desa yang bertujuan untuk pemerataan pembangunan infrastruktur di tingkat tapak. Program Sami Sade sendiri merupakan inisiatif strategis Pemkab Bogor untuk mempercepat pembangunan desa.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.