Purworejo, Jawa Tengah [DESA MERDEKA] – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo, Jawa Tengah, telah menyiapkan anggaran besar senilai Rp 1,8 miliar untuk menyukseskan gelaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Anggaran yang mendekati angka Rp 2 miliar ini dialokasikan untuk pelaksanaan di 88 desa yang tersebar di 15 kecamatan di Purworejo.
Bupati Purworejo, Agus Bastian, mengungkapkan kesiapan anggaran tersebut saat memberikan pengarahan kepada Kepala Desa/Pj Kepala Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait pelaksanaan Pilkades Serentak di Pendopo, pada Senin (22/05/2023).
Regulasi Baru Jadi Pedoman Utama
Bupati Agus Bastian meminta 88 desa yang akan menggelar pesta demokrasi tingkat desa tersebut untuk segera mempersiapkan diri. Pilkades serentak di Purworejo dijadwalkan akan dihelat pada bulan September 2023 mendatang.
Penyelenggaraan pilkades kali ini akan berpedoman pada regulasi terbaru. Menurut Bupati Agus, Pemkab telah menerbitkan dua aturan utama sebagai payung hukum pelaksanaan.
Regulasi tersebut adalah:
- Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa.
- Peraturan Bupati Purworejo Nomor 17 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 11 Tahun 2022.
“Dalam waktu dekat akan kita laksanakan Pilkades Serentak. Saat ini, telah diterbitkan pedoman atau regulasi yang baru terkait pemilihan kepala desa,” terang Agus.
Antisipasi Masalah dan Pelaporan Akhir Masa Jabatan
Bupati berharap seluruh tahapan pilkades dapat berjalan lancar, aman, damai, dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Oleh karena itu, ia meminta para Ketua BPD, sebagai penanggung jawab pilkades di desa masing-masing, dan Kepala Desa/Pj Kepala Desa untuk segera berkoordinasi dan mempersiapkan segala kebutuhan teknis pelaksanaan.
Pihak panitia pilkades juga diminta untuk lebih cermat dan sigap, terutama pada tahapan yang dianggap rawan menimbulkan potensi masalah. Tahapan-tahapan tersebut meliputi pendaftaran bakal calon, pendaftaran pemilih, masa kampanye, masa tenang, pemungutan suara, hingga pasca-pemungutan suara.
“Kepada seluruh stakeholder yang terlibat, agar selalu memonitor pada tahapan-tahapan pilkades,” tegasnya.
Selain persiapan teknis pilkades, Bupati juga mewajibkan kepala desa yang akan mengakhiri masa jabatannya untuk segera menyelesaikan tugas dan tanggung jawab penyusunan Laporan Akhir Masa Jabatan (LAMJAB) sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini penting guna memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan tertib sebelum estafet kepemimpinan diserahkan.



















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.