Menu ✖

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

RAGAM · 8 Mei 2025 11:39 WIB ·

Desa Tingal Masih Tunggu Instruksi Soal Koperasi Desa Merah Putih


					Desa Tingal Masih Tunggu Instruksi Soal Koperasi Desa Merah Putih Perbesar

Blitar [DESA MERDEKA] – Desa Tingal Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, masih menanti instruksi yang jelas dari pemerintah pusat terkait implementasi program koperasi desa dan kelurahan. Kepala Desa Tingal, Muhyidin, menegaskan hal ini sambil menyebutkan total 248 desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Blitar. “Kita perlu instruksi jelas dari sana, kooperasi desa dan kelurahan, sehingga kita bisa, itu saja!” ujarnya.

Muhyidin menjelaskan, kondisi koperasi di setiap desa dan kelurahan di Blitar beragam. Beberapa desa sudah memiliki koperasi dan berpotensi untuk mengembangkan atau merevitalisasinya. Di sisi lain, terdapat pula koperasi yang secara administrasi masih aktif namun sebenarnya tidak berjalan. Pemerintah daerah saat ini masih dalam tahap pemetaan kondisi koperasi di seluruh kecamatan.

Lebih lanjut, Muhyidin menerangkan tahapan yang akan dilalui. Setelah pemetaan, akan dilakukan musyawarah desa (musdes). Musdes ini bisa berupa musdes pembentukan baru, pengembangan, atau pendekai (pembenahan). Saat ini, pihaknya masih menunggu koordinasi dari camat untuk penjadwalan sosialisasi dan musdes di masing-masing desa, seperti yang telah dilakukan di Kecamatan Sanankulon.

Terkait Desa Tingal sendiri, Muhyidin menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu penugasan resmi. “Kita belum ke bawah secara masif karena petunjuk dari pusat pun masih membutuhkan,” katanya. Ia juga menyinggung potensi dampak program ini bagi masyarakat, namun pihaknya belum berani berspekulasi sebelum ada arahan yang lebih jelas dari pemerintah pusat.

Muhyidin mengibaratkan peran pemerintah pusat, termasuk presiden dan menteri terkait, sebagai pihak yang akan memberikan sosialisasi utama kepada masyarakat. Sementara itu, pemerintah Desa Tingal khususnya, menahan diri dan menunggu regulasi yang pasti.

“Kalau pun mau saling menerangkan ke sini belum detail, Pak,” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa koperasi ini nantinya diharapkan dapat mempermudah pelayanan kepada masyarakat, misalnya dalam hal jual beli produk lokal atau kebutuhan sehari-hari.

Muhyidin menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi lebih jauh dari instruksi yang ada. Ia menganalogikan posisinya dengan pernyataan “bahasa nol,” yang berarti menunggu arahan yang jelas sebelum bertindak lebih lanjut. “Saya juga menunggu,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 46 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sumpah Pemuda di Obi: Konsolidasi 200 Armada Lokal Melawan Ketimpangan Logistik Desa

29 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Menantang Ombak Pesisir Domas Lewat Racikan Probiotik Kampus

22 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Gadai Bawah Tangan: Benturan Transaksi Informal dengan Hukum Formal

21 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Tragedi Desa Sugi: Trauma Mafia Tanah dan Apatisme Nelayan Mangrove

12 Oktober 2026 - 21:28 WIB

Pasir Pantai Merah Putih Obi Dikeruk Ilegal, APH dan Pemda Didesak Bertindak

3 Oktober 2026 - 10:31 WIB

Bertahan di Ruas Kaputusan: Nestapa dan Resiliensi Warga

29 September 2026 - 16:06 WIB

Trending di RAGAM