Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

OPINI · 25 Apr 2025 21:01 WIB ·

Penguatan Ekonomi Desa: Dari BUMDes Jokowi ke Kopdes Prabowo


					Penguatan Ekonomi Desa: Dari BUMDes Jokowi ke Kopdes Prabowo Perbesar

Oleh: Suryokoco

Dalam upaya mewujudkan kemandirian ekonomi desa dan pemerataan pembangunan, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah strategis melalui penguatan kelembagaan ekonomi desa. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencetuskan reformasi kelembagaan BUMDes melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021, sementara Presiden Prabowo Subianto melanjutkan dan memperluas visi ini dengan membentuk jenis koperasi baru, yakni Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes), melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan didukung oleh Permenkumham Nomor 13 Tahun 2025.

Penguatan BUMDes Era Jokowi

Pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi, BUMDes menjadi pilar penting dalam pengelolaan potensi ekonomi lokal. Melalui PP Nomor 11 Tahun 2021, BUMDes ditetapkan sebagai badan hukum yang memiliki kewenangan untuk mengelola usaha desa. PP ini memberikan dasar hukum yang kuat untuk BUMDes agar bisa mengakses pembiayaan, menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, dan mengembangkan berbagai unit usaha strategis di desa seperti pengelolaan air bersih, pariwisata desa, hingga distribusi produk UMKM.

Legalitas BUMDes sebagai badan hukum memungkinkan desa untuk bertindak lebih profesional dalam mengelola aset dan usahanya, termasuk dalam hal akuntabilitas keuangan dan pelayanan masyarakat. Jokowi memandang BUMDes sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat yang bisa menjadi solusi konkret dalam menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan pendapatan asli desa (PADes).

Transformasi dan Kelanjutan di Era Prabowo

Presiden Prabowo Subianto melanjutkan dan memperluas langkah Jokowi dengan menetapkan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2025. Instruksi ini merupakan bentuk transformasi kelembagaan ekonomi desa dari model BUMDes menjadi model koperasi, yang tidak hanya berperan sebagai badan usaha tetapi juga sebagai gerakan ekonomi kerakyatan. Dengan karakter koperasi yang berbasis pada partisipasi anggota dan demokrasi ekonomi, Kopdes diharapkan lebih kuat dalam konsolidasi sumber daya masyarakat.

Prabowo memperkenalkan Kopdes bukan hanya sebagai entitas usaha, tetapi sebagai solusi permanen untuk ketahanan pangan, distribusi logistik, dan pengentasan kemiskinan desa. Kopdes diarahkan untuk memiliki fungsi multifungsi yang mencakup pengelolaan sembako, layanan kesehatan, logistik desa, hingga penyerapan hasil pertanian.

Kopdes sebagai Jenis Koperasi Baru

Permenkumham Nomor 13 Tahun 2025 secara eksplisit menyebut bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah jenis koperasi khusus yang perlu difasilitasi dalam proses pengesahan pendiriannya. Hal ini menjadikan Kopdes sebagai entitas hukum koperasi baru yang memiliki karakteristik berbeda dari koperasi umum.

Fokus Kopdes adalah pada pengadaan dan distribusi sembako, layanan kesehatan seperti apotek dan klinik desa, pergudangan dan logistik desa, serta penguatan usaha produktif berbasis potensi lokal. Dengan demikian, Kopdes tidak hanya menjadi koperasi konsumsi atau simpan pinjam seperti pada umumnya, melainkan menjadi koperasi yang menjalankan berbagai fungsi ekonomi desa dalam satu wadah kelembagaan yang legal, profesional, dan partisipatif.

Dukungan Kementerian dan Regulasi Pendukung

Program Kopdes Merah Putih juga mendapatkan dukungan lintas kementerian dan lembaga seperti Kemenkop, Kemendagri, Kementan, Kemenkeu, hingga Kementerian Sosial. Setiap kementerian memiliki peran sesuai tugas pokok dan fungsinya, mulai dari pendanaan, fasilitasi SDM, sampai penguatan ekosistem bisnis desa. Selain itu, regulasi turunan seperti Juklak dan Juknis dari Kemenkop menjadi panduan operasional bagi pemerintah desa dan koperasi dalam proses pendirian Kopdes.

Kemendagri, misalnya, bertanggung jawab dalam mendorong kepala daerah untuk memfasilitasi pembentukan Kopdes di seluruh desa dan kelurahan. Sementara Kemenkeu melalui kebijakan pendanaannya menyediakan insentif dan alokasi khusus dari APBN untuk mendukung operasional awal koperasi ini. Kementan dan BUMN Pangan bertugas menjadikan Kopdes sebagai mitra strategis dalam penyerapan hasil tani dan pendistribusian pupuk subsidi.

Mencintai Desa dengan Cara berbeda

Dengan keberlanjutan dari kebijakan Presiden Jokowi dalam bentuk PP BUMDes dan terobosan baru dari Presiden Prabowo melalui Kopdes, Indonesia sedang membangun fondasi kuat untuk ekonomi desa. Setelah BUMDes dikuat Presiden Jokowi, kemudian Koperasi dikuatkan oleh Presiden Prabowomenunjukkan keberlanjutan membangun desa. Kopdes tidak hanya menjadi koperasi, tetapi juga wadah integrasi program nasional dalam ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan, dan inklusi keuangan. Masa depan desa yang mandiri dan sejahtera kini tidak lagi sekadar wacana, tetapi visi yang sedang direalisasikan secara sistematis dan gotong royong.

 

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 109 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Seni Jurnalisme Bernyawa: Senjata Manusia Melawan Dominasi AI

29 Maret 2026 - 13:52 WIB

Kiamat Bagi Wartawan Tukang Salin di Era Kecerdasan Buatan

28 Maret 2026 - 23:02 WIB

Seni Melawan Malas: Jurnalis Bukan Sekadar Mesin Fotokopi

27 Maret 2026 - 23:09 WIB

Dari Mafia Berkeley ke Sri Mulyani Cs.: Evolusi Pemikiran Ekonomi Pembangunan Indonesia

27 Maret 2026 - 15:55 WIB

Bahaya Laten Foto AI dalam Laporan Berita Desa

26 Maret 2026 - 14:53 WIB

Strategi Bengkel Desa: Cuan Melimpah di Jalur Lintas Provinsi

25 Maret 2026 - 20:17 WIB

Trending di OPINI