Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

PEMERINTAHAN · 24 Apr 2025 23:08 WIB ·

SK Direktur BUMD Bekasi Cacat Hukum? LSM Angkat Bicara


					SK Direktur BUMD Bekasi Cacat Hukum? LSM Angkat Bicara Perbesar

Bekasi [DESA MERDEKA] – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI), Ergat Bustomy, menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zarkasih, diduga memiliki cacat hukum. Pasalnya, menurut Ergat Bustomy, pengangkatan Ade Efendi Zarkasih sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Usaha sejak awal disinyalir tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017, Dewan Pengawas memiliki wewenang menunjuk pejabat dari internal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk membantu pelaksanaan tugas direksi hingga pengangkatan direksi definitif, dengan batas waktu paling lama enam bulan,” ungkap Ergat Bustomy.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Kuasa Pemilik Modal (KPM) juga berhak menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu mengurus BUMD sampai direksi definitif terpilih. Akan tetapi, Ergat Bustomy menyoroti fakta bahwa Ade Efendi Zarkasih berasal dari eksternal BUMD, bukan dari internal Perumda Tirta Bhagasasi. “Kini, Ade Efendi Zarkasih telah diangkat menjadi Direktur Usaha definitif. Hal ini jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Ergat Bustomy.

Oleh karena itu, Ergat Bustomy menekankan bahwa mekanisme proses pengangkatan Direktur Usaha definitif Perumda Tirta Bhagasasi seharusnya mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku secara benar. Ia kemudian meminta pertanggungjawaban pihak yang menerbitkan SK pengangkatan Plt. Direktur Usaha yang diduga melanggar aturan tersebut.

“Kami meminta pertanggungjawaban dari pihak yang telah menerbitkan SK Plt. Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi. Selain itu, kami berharap agar Bupati Bekasi segera mencabut SK definitif yang kami duga kuat cacat hukum,” pungkas Ergat Bustomy. (Amin zw) 

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Satu Desa Satu Operator: Kunci Bantuan Tepat Sasaran

30 April 2026 - 05:30 WIB

Retret Akmil: Gembleng Pimpinan DPRD Demi Pembangunan Desa Efektif

20 April 2026 - 08:36 WIB

Lilin Desa: Visi Hatta Lewat Jutaan Bibit Kelapa

4 April 2026 - 19:39 WIB

Cair Serentak: Strategi Amankan Rp900 Ribu dari Dana Desa

16 Maret 2026 - 06:34 WIB

Jalan Tol Hasil Bumi: Ambisi Mendes Yandri untuk Yahukimo

11 Maret 2026 - 21:03 WIB

Duet Kemendes-BAPPISUS: Perkuat Daya Gedor Ekonomi Desa

11 Maret 2026 - 04:55 WIB

Trending di PEMERINTAHAN