Bekasi [DESA MERDEKA] – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI), Ergat Bustomy, menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zarkasih, diduga memiliki cacat hukum. Pasalnya, menurut Ergat Bustomy, pengangkatan Ade Efendi Zarkasih sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Usaha sejak awal disinyalir tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017, Dewan Pengawas memiliki wewenang menunjuk pejabat dari internal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk membantu pelaksanaan tugas direksi hingga pengangkatan direksi definitif, dengan batas waktu paling lama enam bulan,” ungkap Ergat Bustomy.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Kuasa Pemilik Modal (KPM) juga berhak menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu mengurus BUMD sampai direksi definitif terpilih. Akan tetapi, Ergat Bustomy menyoroti fakta bahwa Ade Efendi Zarkasih berasal dari eksternal BUMD, bukan dari internal Perumda Tirta Bhagasasi. “Kini, Ade Efendi Zarkasih telah diangkat menjadi Direktur Usaha definitif. Hal ini jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Ergat Bustomy.
Oleh karena itu, Ergat Bustomy menekankan bahwa mekanisme proses pengangkatan Direktur Usaha definitif Perumda Tirta Bhagasasi seharusnya mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku secara benar. Ia kemudian meminta pertanggungjawaban pihak yang menerbitkan SK pengangkatan Plt. Direktur Usaha yang diduga melanggar aturan tersebut.
“Kami meminta pertanggungjawaban dari pihak yang telah menerbitkan SK Plt. Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi. Selain itu, kami berharap agar Bupati Bekasi segera mencabut SK definitif yang kami duga kuat cacat hukum,” pungkas Ergat Bustomy. (Amin zw)
misru Ariyanto jurnalis desamerdeka, saat ini menjabat sekretaris parade Nusantara DPD kabupaten Bekasi


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.