Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

KUMHANKAM · 24 Apr 2025 22:35 WIB ·

Ancaman Pidana Berlapis Menanti Perusak Kantor Desa Kusubibi: Pembunuhan Berencana Jadi Sorotan


					Ancaman Pidana Berlapis Menanti Perusak Kantor Desa Kusubibi: Pembunuhan Berencana Jadi Sorotan Perbesar

Kusubibi, Halmahera Selatan [DESA MERDEKA] – Pemerintah Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, mengambil langkah tegas dengan melaporkan empat oknum yang diduga kuat melakukan tindak pidana pengrusakan fasilitas kantor desa dan penghasutan. Laporan resmi telah dilayangkan melalui Kepala Urusan Kemasyarakatan (Kaur Kesra) Desa Kusubibi, Sukrani Jufri, didampingi kuasa hukum dari kantor hukum Imran Toku S. Sy., S.H., dan rekan, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan pada Kamis, 24 April 2025, pukul 16.00 WIT.

Surat Tanda Penerima Laporan (STPL) dengan Nomor: STPL/255/IV/2025/SPKT menjadi bukti resmi pengaduan tersebut, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Halmahera Selatan.

Imran Toku, selaku kuasa hukum Pemerintah Desa Kusubibi, menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya telah diberikan mandat penuh untuk melaporkan keempat terduga pelaku atas dugaan pengrusakan fasilitas kantor desa berupa jendela dan kursi, serta tindak pidana penghasutan.

“Apa yang dilakukan oleh oknum-oknum pelaku ini terancam pasal berlapis, yaitu Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengrusakan, dan Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan,” tegas Imran Toku. “Kami saat ini menunggu panggilan resmi dari Polres Halsel kepada para pelaku yang diduga untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.”

Lebih lanjut, Imran Toku menekankan bahwa tindakan pengrusakan ini tidak dapat ditoleransi dan merupakan pelanggaran hukum yang nyata. Ia menyayangkan tindakan sewenang-wenang tersebut, mengingat fasilitas kantor desa dibangun menggunakan anggaran negara, bukan dana pribadi.

“Seharusnya mereka berpikir jernih sebelum bertindak. Negara kita adalah negara hukum. Bahkan, ada indikasi yang lebih serius, di mana beberapa pelaku tertangkap kamera memegang senjata tajam. Hal ini berpotensi menyeret mereka pada dugaan tindak pidana pembunuhan berencana,” ungkap Imran Toku.
Adapun identitas keempat terduga pelaku yang telah dilaporkan adalah:
* Muhlis Wahid
* Ikbal Jafar
* Karman
* Yasri Nurdin

“Nama-nama yang telah kami laporkan ini, kami harapkan kepada Polres Halmahera Selatan untuk menindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku jika terbukti bersalah,” pungkas Imran Toku.

Senada dengan kuasa hukum, Kaur Kesra Desa Kusubibi, Sukrani Jufri, atas nama pemerintah desa, juga menyampaikan harapan agar pihak kepolisian dapat bertindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku apabila para pelaku terbukti melakukan tindak pidana tersebut.

Kontributor/Foto(s): Alimudin Hi. Ch. Saleh 

Disclaimer Berita: Berita ini dibuat berdasarkan informasi resmi dari Pemerintah Desa Kusubibi dan kuasa hukumnya. Status hukum para terduga pelaku masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 145 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kemenangan Rakyat Kecil: Hakim Batalkan Status Tersangka Warga Tanggamus

6 Mei 2026 - 15:34 WIB

Tragedi Sofa Balai Desa: Teka-teki Kematian Kades Buncitan

4 Mei 2026 - 08:24 WIB

Desa Loleo Merana: Dana Miliaran Mengalir Pembangunan Tetap Nihil

23 April 2026 - 22:56 WIB

Lawan Mafia Tanah: Polisi Segel Lahan Sengketa di Sawangan

22 April 2026 - 12:08 WIB

Luka di Pulau Obi: Saat Kebun Cengkeh Tergilas Tambang

19 April 2026 - 18:11 WIB

Sengkarut RSUP Nias: Prosedur Hukum Diklaim Cacat Formil

13 April 2026 - 16:01 WIB

Trending di KUMHANKAM