Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

POLITIK · 17 Mei 2023 16:01 WIB ·

Pj Bupati Tebo: Kades Wajib Mundur Jika Jadi Caleg 2024


					Pj Bupati Tebo: Kades Wajib Mundur Jika Jadi Caleg 2024 Perbesar

Dua Kades Dipantau, Tebo Perketat Pengawasan Dana Desa di Pemilu

Tebo, Jambi [DESA MERDEKA] Kepala desa (kades) di Kabupaten Tebo yang berencana maju sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diwajibkan mengundurkan diri dari jabatannya. Penjabat (Pj) Bupati Tebo, Aspan, menegaskan bahwa aturan ini berlaku mutlak bagi seluruh perangkat negara di tingkat desa tanpa pengecualian.

Kewajiban mundur ini ditekankan untuk menjaga netralitas dan menghindari penyalahgunaan anggaran negara. “Jika ingin maju, kades harus mundur terlebih dahulu. Kami khawatir Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD) akan digunakan untuk kepentingan kampanye dan hal-hal lain yang tidak sesuai,” ujar Aspan dengan tegas.

Netralitas dan Pengawasan Ketat Anggaran

Aspan menjelaskan bahwa posisi kades merupakan perangkat negara di tingkat desa yang harus netral dan tidak seharusnya terlibat dalam politik praktis sebagai calon legislatif. Aturan ini sejalan dengan regulasi Pemilu, khususnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Mau itu kades, pegawai BUMD, dan lainnya, jika mencalonkan diri, tetap harus mengundurkan diri,” tandas Aspan, menggarisbawahi pentingnya ketaatan terhadap aturan main yang sudah ditetapkan KPU.

Terkait kabar beberapa kades yang akan mencalonkan diri, Aspan berjanji akan melakukan pengawalan ketat. Ia menginstruksikan seluruh jajaran untuk mengawasi situasi di lapangan.

“Awasi saja dengan ketat. Jika terjadi pelanggaran, kita akan tindak dan berikan hukuman terhadap yang bersangkutan. Selebihnya kita serahkan saja pada pihak berwenang, yaitu KPU dan Bawaslu,” tegasnya.

Dua Kepala Desa di Tebo Terpantau

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tebo, Malik, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mendapatkan data awal terkait kades yang diduga akan berpartisipasi dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

“Saat ini, kami sudah mendapatkan data kepala desa yang diduga akan mengikuti Pileg 2024 mendatang, yaitu Kepala Desa Sumbersari dan Kepala Desa Wanareja,” ungkap Malik.

Malik menekankan bahwa kades secara prinsip tidak diperbolehkan menjadi anggota partai politik aktif dan secara institusi, Dinas PMD menginstruksikan kepada kades yang bersangkutan untuk segera mengajukan surat pengunduran diri jika mereka tetap berniat maju sebagai Bacaleg.

“Kita tetap akan memantau ketat. Kita intruksikan agar segera mengundurkan diri jika ingin tetap maju di Pileg 2024 mendatang,” pungkas Malik, menegaskan kembali pentingnya kepastian status hukum dan jabatan kades sebelum resmi menjadi calon legislatif.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 33 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Saat Sirene Pemilu Padam, Advokasi Kaum Akar Rumput Menyala

30 Juli 2026 - 22:23 WIB

PDI-P Dorong Ronaldo Asury Maju Pilkada Malaka 2030

26 Juli 2026 - 14:23 WIB

Membangun Sumatra Barat dari Kekuatan Identitas Budaya Nagari

19 Juli 2026 - 21:50 WIB

Jen Natalia Fokus Pemberdayaan Masyarakat Malaka

23 Mei 2026 - 08:57 WIB

Solid Bergerak! Musancab PDI-P Padang Pariaman Bakar Semangat Ratusan Kader

1 Mei 2026 - 09:33 WIB

Musda KNPI Papua Barat Daya: Akhiri Era Pemuda Seremonial

27 April 2026 - 02:36 WIB

Trending di POLITIK