Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

PEMILU · 17 Mei 2023 16:01 WIB ·

Pj Bupati Tebo: Kades Wajib Mundur Jika Jadi Caleg 2024


					Pj Bupati Tebo: Kades Wajib Mundur Jika Jadi Caleg 2024 Perbesar

Dua Kades Dipantau, Tebo Perketat Pengawasan Dana Desa di Pemilu

Tebo, Jambi [DESA MERDEKA] Kepala desa (kades) di Kabupaten Tebo yang berencana maju sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diwajibkan mengundurkan diri dari jabatannya. Penjabat (Pj) Bupati Tebo, Aspan, menegaskan bahwa aturan ini berlaku mutlak bagi seluruh perangkat negara di tingkat desa tanpa pengecualian.

Kewajiban mundur ini ditekankan untuk menjaga netralitas dan menghindari penyalahgunaan anggaran negara. “Jika ingin maju, kades harus mundur terlebih dahulu. Kami khawatir Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD) akan digunakan untuk kepentingan kampanye dan hal-hal lain yang tidak sesuai,” ujar Aspan dengan tegas.

Netralitas dan Pengawasan Ketat Anggaran

Aspan menjelaskan bahwa posisi kades merupakan perangkat negara di tingkat desa yang harus netral dan tidak seharusnya terlibat dalam politik praktis sebagai calon legislatif. Aturan ini sejalan dengan regulasi Pemilu, khususnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Mau itu kades, pegawai BUMD, dan lainnya, jika mencalonkan diri, tetap harus mengundurkan diri,” tandas Aspan, menggarisbawahi pentingnya ketaatan terhadap aturan main yang sudah ditetapkan KPU.

Terkait kabar beberapa kades yang akan mencalonkan diri, Aspan berjanji akan melakukan pengawalan ketat. Ia menginstruksikan seluruh jajaran untuk mengawasi situasi di lapangan.

“Awasi saja dengan ketat. Jika terjadi pelanggaran, kita akan tindak dan berikan hukuman terhadap yang bersangkutan. Selebihnya kita serahkan saja pada pihak berwenang, yaitu KPU dan Bawaslu,” tegasnya.

Dua Kepala Desa di Tebo Terpantau

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tebo, Malik, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mendapatkan data awal terkait kades yang diduga akan berpartisipasi dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

“Saat ini, kami sudah mendapatkan data kepala desa yang diduga akan mengikuti Pileg 2024 mendatang, yaitu Kepala Desa Sumbersari dan Kepala Desa Wanareja,” ungkap Malik.

Malik menekankan bahwa kades secara prinsip tidak diperbolehkan menjadi anggota partai politik aktif dan secara institusi, Dinas PMD menginstruksikan kepada kades yang bersangkutan untuk segera mengajukan surat pengunduran diri jika mereka tetap berniat maju sebagai Bacaleg.

“Kita tetap akan memantau ketat. Kita intruksikan agar segera mengundurkan diri jika ingin tetap maju di Pileg 2024 mendatang,” pungkas Malik, menegaskan kembali pentingnya kepastian status hukum dan jabatan kades sebelum resmi menjadi calon legislatif.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 20 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sistem Termin: Mesin Sunyi Penyimpangan Anggaran Proyek Negara

31 Desember 2025 - 17:24 WIB

Sukses! Desa Pegagan Indramayu Simulasikan Pilwu E-Voting

6 Desember 2025 - 03:37 WIB

Menyo’e: Desa Bermartabat Simbol Integritas Pemilu di Morowali Utara

15 November 2025 - 15:03 WIB

154 Desa Bekasi Siap Gelar Pilkades Serentak Digital 2026

30 Juli 2025 - 12:04 WIB

Putusan MK: Pemilu Dipisah, Demokrasi Lebih Kuat

26 Juni 2025 - 22:33 WIB

Pesta Demokrasi Desa: 55 Gampong di Aceh Jaya Siap Gelar Pilchiksung Mei Ini

25 Mei 2025 - 18:44 WIB

Trending di PEMILU