Dua Kades Dipantau, Tebo Perketat Pengawasan Dana Desa di Pemilu
Tebo, Jambi [DESA MERDEKA] – Kepala desa (kades) di Kabupaten Tebo yang berencana maju sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diwajibkan mengundurkan diri dari jabatannya. Penjabat (Pj) Bupati Tebo, Aspan, menegaskan bahwa aturan ini berlaku mutlak bagi seluruh perangkat negara di tingkat desa tanpa pengecualian.
Kewajiban mundur ini ditekankan untuk menjaga netralitas dan menghindari penyalahgunaan anggaran negara. “Jika ingin maju, kades harus mundur terlebih dahulu. Kami khawatir Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD) akan digunakan untuk kepentingan kampanye dan hal-hal lain yang tidak sesuai,” ujar Aspan dengan tegas.
Netralitas dan Pengawasan Ketat Anggaran
Aspan menjelaskan bahwa posisi kades merupakan perangkat negara di tingkat desa yang harus netral dan tidak seharusnya terlibat dalam politik praktis sebagai calon legislatif. Aturan ini sejalan dengan regulasi Pemilu, khususnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Mau itu kades, pegawai BUMD, dan lainnya, jika mencalonkan diri, tetap harus mengundurkan diri,” tandas Aspan, menggarisbawahi pentingnya ketaatan terhadap aturan main yang sudah ditetapkan KPU.
Terkait kabar beberapa kades yang akan mencalonkan diri, Aspan berjanji akan melakukan pengawalan ketat. Ia menginstruksikan seluruh jajaran untuk mengawasi situasi di lapangan.
“Awasi saja dengan ketat. Jika terjadi pelanggaran, kita akan tindak dan berikan hukuman terhadap yang bersangkutan. Selebihnya kita serahkan saja pada pihak berwenang, yaitu KPU dan Bawaslu,” tegasnya.
Dua Kepala Desa di Tebo Terpantau
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tebo, Malik, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mendapatkan data awal terkait kades yang diduga akan berpartisipasi dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
“Saat ini, kami sudah mendapatkan data kepala desa yang diduga akan mengikuti Pileg 2024 mendatang, yaitu Kepala Desa Sumbersari dan Kepala Desa Wanareja,” ungkap Malik.
Malik menekankan bahwa kades secara prinsip tidak diperbolehkan menjadi anggota partai politik aktif dan secara institusi, Dinas PMD menginstruksikan kepada kades yang bersangkutan untuk segera mengajukan surat pengunduran diri jika mereka tetap berniat maju sebagai Bacaleg.
“Kita tetap akan memantau ketat. Kita intruksikan agar segera mengundurkan diri jika ingin tetap maju di Pileg 2024 mendatang,” pungkas Malik, menegaskan kembali pentingnya kepastian status hukum dan jabatan kades sebelum resmi menjadi calon legislatif.



















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.