Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

KORUPSI · 15 Apr 2025 10:45 WIB ·

Drainase Bekasi Rp616 Juta Asal Jadi, Warga Geram!


					Drainase Bekasi Rp616 Juta Asal Jadi, Warga Geram! Perbesar

Bekasi [DESA MERDEKA] – Proyek pembangunan drainase di Kampung Pintu RT 001 RW 005, Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, senilai Rp616.881.400 menuai sorotan tajam dari warga setempat. Proyek yang didanai APBD 2025 dan dikerjakan oleh CV. Karya Muda ini dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis dan terkesan asal jadi.

Kritik utama warga Desa Bantarjaya tertuju pada metode pelaksanaan proyek drainase. Pasalnya, pembangunan drainase diduga kuat dilakukan tanpa proses penggalian tanah yang memadai. Material batu hanya ditancapkan langsung ke dalam lumpur tanpa adanya pondasi yang kokoh. Selain itu, pemandangan pohon-pohon yang masih berdiri tegak di sepanjang jalur drainase semakin memperkuat anggapan warga bahwa proyek ini dikerjakan secara tidak profesional dan terburu-buru.

Seorang tokoh masyarakat Desa Bantarjaya yang memilih untuk tidak disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya atas penggunaan anggaran yang begitu besar untuk proyek yang dinilai tidak mendesak. “Sangat disayangkan dana sebesar ini tidak dialokasikan untuk pembangunan yang lebih dibutuhkan masyarakat, contohnya Jembatan Ma Rame yang sangat vital bagi aktivitas petani dan perekonomian warga. Justru drainase yang dibangun kualitasnya sangat meragukan,” ujarnya kepada jurnalis, Senin (14/4/2025).

Lebih lanjut, tokoh masyarakat tersebut menekankan pentingnya akuntabilitas dan integritas dalam setiap proyek pemerintah, terutama yang menggunakan dana rakyat. “Ini uang rakyat, harusnya kembali ke rakyat dalam bentuk pembangunan yang berkualitas dan bermanfaat. Bukan malah menguntungkan oknum pemilik CV dengan pekerjaan yang asal-asalan seperti ini,” tegasnya.

Warga Desa Bantarjaya mendesak agar CV. Karya Muda segera dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) untuk proyek-proyek pemerintah di masa mendatang. Namun, kritikan warga tidak hanya tertuju pada pihak kontraktor. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta konsultan pengawas proyek juga diminta untuk bertanggung jawab atas buruknya kualitas pekerjaan drainase ini.

“PPK, PPTK, dan konsultan pengawas jangan hanya duduk manis di kantor. Mereka seharusnya turun langsung ke lapangan untuk mengawasi pekerjaan. Jangan pura-pura tidak tahu kalau ada kesalahan. Mereka juga harus ikut bertanggung jawab, jangan sampai terkesan melakukan pembiaran,” lanjutnya dengan nada kecewa.

Desakan warga juga ditujukan kepada lembaga-lembaga pengawasan dan penegak hukum. Mereka mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Inspektorat Daerah, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi dan audit secara menyeluruh terhadap proyek pembangunan drainase di Desa Bantarjaya ini.

“Jangan sampai anggaran negara dipergunakan dengan semena-mena. Setiap rupiah yang dikeluarkan adalah hak rakyat dan harus dipertanggungjawabkan dengan benar!” pungkasnya dengan nada tinggi, menyuarakan kekecewaan seluruh warga Desa Bantarjaya atas proyek drainase yang bermasalah ini.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 99 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Dana Website Raib, Pencairan Dana Desa Haitimuk Terhambat

24 April 2026 - 19:38 WIB

Gugatan Praperadilan: Sengketa Hukum di Proyek RSU Nias

7 April 2026 - 16:40 WIB

Lawan Korupsi Bansos Lewat Digitalisasi dan Keterbukaan Informasi

3 April 2026 - 09:24 WIB

Maraton Klarifikasi: 15 Legislator Pangkalpinang Masuk Pusaran Kasus Perdin

1 April 2026 - 14:29 WIB

Warga Jadi Korban Sengketa Dana Desa Boen dan Nanebot

26 Februari 2026 - 09:10 WIB

Rangkap Jabatan Ilegal, Pendamping Desa di Probolinggo Ditahan Kejaksaan

13 Februari 2026 - 13:37 WIB

Trending di KORUPSI