Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

KORUPSI · 15 Apr 2025 11:28 WIB ·

Korupsi Dana Desa Supiori, Kerugian Negara Baru Kembali 9 Persen!


					<em>Proses pengembalian sebagian kerugian negara dalam kasus penyalahgunaan Dana Desa Warsa di Bank Papua Cabang Supiori, disaksikan oleh pihak Polres Supiori dan Inspektorat.</em> Perbesar

Proses pengembalian sebagian kerugian negara dalam kasus penyalahgunaan Dana Desa Warsa di Bank Papua Cabang Supiori, disaksikan oleh pihak Polres Supiori dan Inspektorat.

Supiori [DESA MERDEKA] – Polres Supiori bersama tim Inspektorat Kabupaten Supiori menunjukkan keseriusan dalam menindak kasus penyalahgunaan Dana Desa Warsa, Distrik Supiori Utara. Pada Senin (14/4), kedua instansi tersebut memfasilitasi pengembalian sebagian kerugian negara untuk Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Dari total potensi kerugian negara yang mencapai Rp 1,1 miliar, baru sekitar 9,7 persen atau senilai Rp 107.427.000 yang berhasil dikembalikan. Dana tersebut diserahkan oleh pihak ketiga yang bertanggung jawab atas pembangunan kantor Balai Desa Warsa melalui proses yang berlangsung di Bank Papua Cabang Supiori.

Sayangnya, pengembalian dana ini masih jauh dari harapan. Sebagian besar kerugian negara, yakni sekitar 90,3 persen atau sebesar Rp 992.573.000, belum dapat dipertanggungjawabkan oleh Kepala Kampung dan Bendahara Kampung Warsa. Keduanya diketahui gagal memenuhi kewajiban pengembalian dana meskipun telah diberikan waktu selama 60 hari.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Supiori, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Daniel Z. Rumpaidus, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengedepankan penegakan hukum dalam menangani kasus dugaan korupsi Dana Desa Warsa ini.

“Meskipun ada pengembalian dana sebesar hampir 10 persen, kami tetap fokus pada penegakan hukum dan pengembalian sisa kerugian negara yang belum dikembalikan. Proses penyidikan akan terus berlanjut, mengingat kepala kampung dan bendahara belum dapat mengembalikan dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ipda Daniel dengan tegas.

Lebih lanjut, Ipda Daniel menekankan bahwa pengembalian kerugian negara merupakan prioritas utama dalam penanganan kasus ini.

“Apabila ada itikad baik dan upaya pengembalian dana, tentu kami akan mendukungnya. Namun, proses penegakan hukum tetap harus berjalan tanpa kompromi untuk memastikan seluruh kerugian negara dapat dipertanggungjawabkan secara penuh,” tandasnya.

Selain fokus pada kasus Dana Desa Warsa, Polres Supiori juga tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penyalahgunaan dana serupa yang terjadi di Kampung Wombonda, Distrik Supiori Timur. Tak hanya itu, aparat kepolisian juga tengah mengusut dugaan penyelewengan dana rujukan di Dinas Kesehatan Kabupaten Supiori yang nilainya mencapai Rp 1,3 miliar.

Komitmen Polres Supiori, bekerja sama dengan Inspektorat Kabupaten Supiori, jelas dan tegas: menyelamatkan keuangan negara melalui penegakan hukum yang tanpa pandang bulu dan memastikan setiap kerugian negara dikembalikan sesuai dengan mekanisme serta prosedur hukum yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 79 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Mesin Speedboat Fiktif dan Tameng Politik di Desa Loleo

25 Mei 2026 - 12:47 WIB

Siasat Mangkir Kades Loleo: Dana Desa Menguap?

21 Mei 2026 - 09:54 WIB

Modal Usaha Desa Malah Amblas di Pasar Trading

19 Mei 2026 - 12:47 WIB

Upeti Ormas Berkedok Sumbangan Hantui Kepala Desa di TTU

16 Mei 2026 - 07:02 WIB

Drama Dana Desa Loleo: Lima Tahun Tanpa Sentuhan Audit

9 Mei 2026 - 19:57 WIB

Audit Investigatif: Harga Mati Ungkap Korupsi Desa Loleo

1 Mei 2026 - 15:40 WIB

Trending di KORUPSI