Banda Aceh [DESA MERDEKA] – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh mengungkapkan bahwa dari total sekitar 6.500 desa di seluruh Aceh, baru 55 unit Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang berhasil mencapai kategori maju. Data ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Kawasan, Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna Gampong DPMG Aceh, Wardana, dalam sebuah diskusi publik yang membahas upaya membangkitkan perekonomian desa untuk pengentasan kemiskinan di Aceh, yang berlangsung di Banda Aceh pada Rabu (26/3/2025).
Lebih lanjut, Wardana merinci data perkembangan Bumdes di tingkat desa. Sebanyak 495 Bumdes tercatat dalam kategori berkembang, sementara jumlah Bumdes yang masih tumbuh mencapai 3.300 unit. Di sisi lain, masih terdapat 250 desa yang belum memiliki Bumdes, dan sebanyak 2.400 desa lainnya sedang dalam tahap perintisan pembentukan unit usaha desa tersebut.
Wardana menekankan bahwa pembentukan Bumdes di setiap desa harus melalui tahapan yang jelas dan terstruktur. Proses ini dimulai dengan pembentukan kelompok-kelompok masyarakat yang akan menjalankan program-program Bumdes, serta melalui Tim Rencana Kerja Pemerintah (RKP) desa.
Lebih lanjut, Wardana menjelaskan bahwa kelayakan setiap kelompok pengelola Bumdes akan diuji secara ketat sebelum pencairan dana dilakukan. Langkah ini bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan dana desa yang dialokasikan untuk pengembangan Bumdes. “Jika sebuah desa belum memiliki Bumdes, langkah pertama adalah membentuk Tim RKP. Setiap pengajuan dana harus melalui evaluasi tim ini untuk memastikan kelompok yang bersangkutan layak menerima dana, sehingga penyalurannya tidak dilakukan secara sembarangan,” tegas Wardana.
Mengacu pada peraturan Kementerian Desa, Wardana menyebutkan terdapat 11 jenis Bumdes yang dapat dikembangkan di desa-desa Aceh, mulai dari Bumdes yang bergerak di sektor bisnis hingga Bumdes dengan fokus pada layanan masyarakat.
Selain itu, Wardana juga menyoroti pentingnya pembinaan berkelanjutan bagi para kepala desa, terutama dalam pengelolaan dana desa. Meskipun sebanyak 20.000 kepala desa telah dilantik pada tahun 2024, tantangan dalam pengelolaan dana desa masih menjadi perhatian, terutama di desa-desa yang menghadapi permasalahan pada tahun 2022. Ia mengingatkan bahwa kepala desa memiliki tanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana desa dan wajib memastikan setiap pengeluaran anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
“Setiap penggunaan dana desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Kepala desa harus memahami bahwa dana desa bukan hanya untuk pembangunan infrastruktur fisik, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat desa,” imbuhnya.
Pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana desa, menurut Wardana, merupakan hal yang krusial. Pengawasan ini diharapkan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah provinsi, pendamping desa, hingga partisipasi aktif masyarakat desa itu sendiri. Ia juga mengajak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan berbagai organisasi masyarakat untuk turut serta mengawasi agar dana desa benar-benar digunakan sesuai dengan peruntukannya dan memberikan manfaat maksimal bagi kemajuan desa dan kesejahteraan warganya. “Masyarakat desa harus menyadari bahwa dana desa adalah milik bersama, bukan hanya milik pemerintah desa. Oleh karena itu, mereka memiliki hak untuk mengawasi dan memastikan dana tersebut dikelola dengan baik,” pungkas Wardana.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.