Sampang [DESA MERDEKA] – Isu praktik jual beli jabatan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) menggemparkan Kabupaten Sampang, Jawa Timur, di awal kepemimpinan Bupati Slamet Junaidi dan Wakil Bupati Ahmad Mahfud. Kabar yang beredar menyebutkan bahwa untuk menduduki posisi tertentu, terutama sebagai Pj Kades, diperlukan sejumlah uang pelicin dengan tarif fantastis, mencapai ratusan juta rupiah.
Dugaan praktik ilegal ini pertama kali mencuat dan viral melalui unggahan akun TikTok bernama ‘Sampangjumud’. Dalam unggahannya, akun tersebut menyertakan narasi lengkap dengan rekaman percakapan suara yang mengindikasikan adanya transaksi jual beli jabatan Pj Kades di wilayah Kecamatan Banyuates, Sampang. Disebutkan dalam unggahan tersebut bahwa tarif untuk menjadi Pj Kades berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 200 juta.
Meskipun isu ini masih berupa rumor yang beredar di media sosial, sebagian masyarakat Sampang meyakini kebenarannya dan bahkan menganggapnya sebagai rahasia umum. Kecurigaan semakin menguat dengan adanya indikasi pergantian Pj Kades yang diduga melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Menanggapi isu yang berkembang pesat ini, Bupati Sampang Slamet Junaidi dengan tegas membantah adanya praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahannya. Ia memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang bersih dari praktik tercela tersebut.
“Kami memposisikan diri bukan sebagai pejabat, melainkan sebagai pelayan masyarakat. Ini berlaku untuk semua jabatan di bawah kami, mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga Camat. Kami tidak pernah meminta sepeser pun kepada mereka (para Camat),” ujar Bupati Slamet Junaidi, seperti dikutip dari RRI pada Minggu (6/4/2025).
Kendati demikian, Bupati Slamet Junaidi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan adanya pejabat atau oknum yang terlibat dalam praktik jual beli jabatan, termasuk jabatan Pj Kades. Ia menegaskan komitmen pemerintahannya untuk memberantas praktik korupsi.
“Apabila masyarakat menemukan ada pejabat nakal atau oknum yang menjual jabatan, segera laporkan kepada kami atau langsung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang,” tegasnya.
Sementara itu, kebijakan pergantian Pj Kades di Kecamatan Banyuates memicu gelombang protes dari masyarakat setempat. Aliansi Banyuates Tangguh (Alibata) berencana menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan kantor kecamatan sebagai bentuk penolakan terhadap evaluasi dan pergantian Pj Kades yang dinilai tidak transparan.
Menurut informasi yang diterima, aksi demonstrasi tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu, 9 April 2025, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Diperkirakan sekitar 2.000 massa akan turun ke jalan dan mengepung kantor Kecamatan Banyuates untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.