Rembang, Jawa Tengah [DESA MERDEKA] – Jerih payah Karomen mengira tabungan hasil berjualan bakso tusuk bertahun-tahun akan berubah menjadi aset masa depan. Sebaliknya, impian itu amblas setelah ia menjadi korban dugaan penipuan tanah kavling yang diduga diotaki oleh MT, seorang oknum perangkat Desa Gunung Mulyo, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang.
Bukan hanya kehilangan uang, Karomen bahkan harus merelakan sebidang tanah miliknya yang lain berpindah tangan akibat siasat tukar guling yang ditawarkan pelaku.
Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini kini resmi bergulir di ranah hukum. MT dilaporkan ke Polres Rembang bersama seorang rekannya berinisial RD. Keduanya diduga bekerja sama memasarkan tanah kavling di Dusun Gepok Geneng, Desa Gunung Mulyo, menggunakan dokumen kuasa palsu.
“Tanah itu sebetulnya milik Sudibyo. Namun oleh oknum perangkat desa Gunung Mulyo tersebut dipasarkan dengan dalih sudah dikuasakan penjualannya kepada MT,” ungkap Sholakudin, S.H.I., kuasa hukum para korban dari Sadewa Lawfirm & Partner.
Modus Kavling dan Tukar Guling yang Mematikan
Aksi tipu-tipu ini berjalan rapi sepanjang Februari hingga Juni 2022. RD bertugas menjerat korban, hingga Karomen terpikat untuk membeli tiga unit kavling sekaligus. Di saat bersamaan, korban lain bernama Karwi juga masuk dalam perangkap serupa.
Nahas bagi Karomen, alih-alih mendapatkan surat kepemilikan, uang hasil transaksi tersebut menguap begitu saja tanpa pernah disetorkan kepada Sudibyo sebagai pemilik sah tanah. Kerugian para korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah—sebuah angka yang sangat masif bagi seorang pekerja sektor informal di desa.
Pihak korban sempat melayangkan somasi secara kekeluargaan agar ada penyelesaian moral dari MT, mengingat statusnya sebagai pamong desa. Namun, absennya iktikad baik dari para terduga pelaku memaksa jalur hukum harus diambil.
Laporan resmi akhirnya teregistrasi di Polres Rembang dengan nomor 10/I/2023/Reskrim sejak 31 Januari 2023. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit 2 Sat Reskrim Polres Rembang.
Catatan Redaksi: Berdasarkan informasi penanganan perkara, proses penyelidikan di Polres Rembang telah berjalan lebih dari satu tahun. Kendati sejumlah saksi dan terduga pelaku telah dipanggil untuk pemeriksaan, hingga kini belum ada penetapan penahanan atau peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
Pihak kuasa hukum mendesak kepolisian bergerak lebih taktis mengingat dampak sosial yang dialami korban. Perangkat desa yang sejatinya memegang mandat sebagai pelindung dan pengayom, justru menjadi pihak yang meremukkan ruang hidup warganya sendiri. Pelaku diimbau untuk bersikap kooperatif sebelum hukum mengambil tindakan yang lebih tegas.



















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.