Bangkalan, Jawa Timur [DESA MERDEKA] – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang dua di Kabupaten Bangkalan kini memasuki fase krusial. Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan, Rudiyanto, mengumumkan adanya penyesuaian jadwal: hari pemungutan suara resmi diundur menjadi 10 Mei 2023, yang berdampak pada masa kampanye singkat selama tiga hari.
Masa kampanye para calon pemimpin desa ini berlangsung mulai Rabu, 26 April hingga 28 April 2023. Perubahan jadwal dari tanggal 3 ke 10 Mei memaksa Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) melakukan penyesuaian waktu agar seluruh tahapan, termasuk masa tenang selama lima hari (5-9 Mei), tetap berjalan sesuai regulasi.
Ujian Kedewasaan Politik di Akar Rumput
Di tengah masa kampanye yang sangat terbatas ini, Rudiyanto menekankan pentingnya kedewasaan berpolitik. Sebagai Kepala Satpol PP yang juga menjabat Plt. Kepala DPMD, ia mengingatkan agar para tim sukses tidak terjebak dalam praktik politik uang atau kampanye hitam yang dapat memecah belah warga desa.
“Tim sukses atau pendukung harus bertindak dewasa. Jangan sampai ada praktik politik uang atau kampanye yang berpotensi menimbulkan keributan,” tegas pria yang akrab disapa Rudi tersebut.
Menuju Desa Demokratis dan Kondusif
Penetapan masa tenang selama lima hari sebelum hari pencoblosan menjadi ruang bagi masyarakat desa untuk merenung tanpa intervensi aktivitas kampanye. Seluruh calon kepala desa dan tim pendukung dilarang keras melakukan pergerakan massa dalam bentuk apa pun selama periode tersebut.
Kepatuhan terhadap aturan main Pilkades ini menjadi tolok ukur kematangan demokrasi di Kabupaten Bangkalan. Dengan jadwal yang ketat dan pengawasan dari TFPKD, diharapkan Pilkades gelombang dua ini mampu melahirkan pemimpin desa yang berintegritas dalam suasana yang aman, tertib, dan demokratis.
Redaksi Desa Merdeka

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.