Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

RAGAM · 12 Des 2024 08:31 WIB ·

RPDN Chapter Pendamping Desak Perluasan Akses LMS Pamong Desa untuk Tingkatkan Kapasitas Masyarakat Desa


					RPDN Chapter Pendamping Desak Perluasan Akses LMS Pamong Desa untuk Tingkatkan Kapasitas Masyarakat Desa Perbesar

Sukoharjo [DESA MERDEKA] – Panudi, Koordinator RPDN Chapter Pendamping, hari ini mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membuka akses publik terhadap Learning Management System (LMS) Pamong Desa. Platform pembelajaran daring ini, yang sebelumnya hanya diperuntukkan bagi perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), dinilai memiliki potensi besar untuk meningkatkan kapasitas seluruh elemen masyarakat desa, termasuk tenaga pendamping pemberdayaan masyarakat.

Dalam keterangan persnya, Panudi menyampaikan bahwa LMS Pamong Desa merupakan sebuah inisiatif yang sangat baik dari Kemendagri. Platform ini menyediakan berbagai materi pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan perangkat desa, mulai dari pengelolaan keuangan desa, perencanaan pembangunan, hingga tata kelola pemerintahan desa yang baik.

“LMS Pamong Desa ini adalah sebuah aset berharga yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa. Namun, sayangnya, manfaatnya belum bisa dirasakan secara maksimal karena aksesnya masih terbatas,” ujar Panudi.

Tenaga Pendamping Butuh Akses yang Lebih Luas

Panudi juga menyoroti pentingnya peran tenaga pendamping pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan desa. Sebagai garda terdepan dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat, tenaga pendamping membutuhkan pengetahuan dan keterampilan yang terus diperbarui.

“Tenaga pendamping setiap hari berinteraksi langsung dengan masyarakat desa. Mereka perlu memiliki pemahaman yang mendalam tentang berbagai isu desa, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga pemberdayaan masyarakat. LMS Pamong Desa dapat menjadi sumber belajar yang sangat berguna bagi mereka,” tambah Panudi.

Semangat Membangun dari Desa

Desakan untuk membuka akses publik terhadap LMS Pamong Desa sejalan dengan semangat pemerintah untuk membangun dari desa. Dengan memberikan akses yang lebih luas, masyarakat desa dapat secara aktif terlibat dalam proses pembangunan dan pemberdayaan desa.

“Pemerintah telah berkomitmen untuk membangun Indonesia dari desa. Salah satu caranya adalah dengan meningkatkan kapasitas masyarakat desa. LMS Pamong Desa dapat menjadi salah satu instrumen penting untuk mencapai tujuan tersebut,” tegas Panudi.

Panudi juga menghubungkan usulannya dengan tujuan pembangunan nasional, yaitu peningkatan kualitas sumber daya manusia. “Dengan memiliki sertifikat, masyarakat desa akan memiliki bekal yang lebih baik untuk berkontribusi dalam pembangunan daerahnya,” ujarnya.

Harapan ke Depan

Panudi berharap Kemendagri dapat segera merespon positif usulan ini. “Kami berharap Kemendagri dapat melihat pentingnya perluasan akses LMS Pamong Desa dan implementasi sistem sertifikasi. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama membangun desa yang lebih maju dan berkeadilan,” pungkas Panudi.

“Kami berharap Kemendagri dapat melihat pentingnya perluasan akses LMS Pamong Desa ini. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama membangun desa yang lebih maju dan berkeadilan,” pungkas Panudi.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 321 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

10 Tahun Pembiaran Limbah TPA Blondo, Sawah Warga Mati!

20 Juni 2026 - 22:00 WIB

Jejak Sunyi di Lembah Pusako

20 Juni 2026 - 20:22 WIB

Universitas Terbuka, Solusi Pendidikan Bagi Pemuda Desa di Halmahera Selatan

20 Juni 2026 - 09:36 WIB

Mangkir dari Audit Dana Desa, Kades Loleo dan Perangkatnya Terancam Sanksi Pidana!

20 Juni 2026 - 08:25 WIB

HTW Peringatkan Modus TPPO Berkedok Bisnis

20 Juni 2026 - 07:12 WIB

Jejak Sunyi di Lembah Pusako

19 Juni 2026 - 05:55 WIB

Trending di RAGAM