Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

PEMERINTAHAN · 1 Feb 2025 08:08 WIB ·

86 Warga Desa Sumublor Terima Sertifikat Tanah PTSL, Tingkatkan Rasa Aman


					86 Warga Desa Sumublor Terima Sertifikat Tanah PTSL, Tingkatkan Rasa Aman Perbesar

Pekalongan [DESA MERDEKA] – Suasana sukacita menyelimuti warga Desa Sumublor, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, pada Jumat (31/1/2025). Pasalnya, sebanyak 86 warga telah menerima sertifikat hak milik (SHM) tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024.

Pembagian sertifikat yang dilakukan di Kantor Desa setempat disambut antusias oleh warga. Kepala Desa Sumublor, Karso, mengungkapkan bahwa program PTSL ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. “Dari 166 pendaftar, hari ini sudah ada 86 sertifikat yang berhasil diterbitkan. Ini menunjukkan antusiasme warga yang sangat tinggi terhadap program ini,” ujar Karso.

Karso menambahkan, bagi warga yang belum menerima sertifikat, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan. “Kami optimistis, seluruh sertifikat yang diajukan akan segera selesai,” imbuhnya.

Proses pembuatan sertifikat melalui program PTSL ini terbilang cepat dan mudah. Warga hanya perlu membayar biaya sebesar Rp 150 ribu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Cokro Binanjoyo (42), salah satu warga yang menerima sertifikat, mengaku sangat terbantu dengan adanya program PTSL. “Dengan adanya sertifikat ini, saya merasa lebih tenang dan aman. Prosesnya juga cepat, tidak sampai satu tahun,” ungkapnya.

Program PTSL ini tidak hanya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, tetapi juga memiliki banyak manfaat lainnya, seperti:

  • Meningkatkan nilai jual tanah: Tanah yang sudah bersertifikat umumnya memiliki nilai jual yang lebih tinggi.
  • Mencegah sengketa tanah: Sertifikat tanah menjadi bukti kuat kepemilikan sehingga dapat meminimalisir terjadinya sengketa.
  • Memudahkan akses kredit: Sertifikat tanah dapat dijadikan agunan untuk mendapatkan pinjaman di lembaga keuangan.
Pesan Kepala Desa

Kepala Desa Sumublor berpesan kepada warga agar menjaga sertifikat tanah dengan baik. “Sertifikat ini sangat berharga, jadi jangan sampai hilang atau rusak. Jaga juga batas-batas tanah sesuai dengan yang tertera di sertifikat,” pesan Karso.

Dengan adanya program PTSL, diharapkan seluruh masyarakat Desa Sumublor dapat memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki. Hal ini akan memberikan rasa aman dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kata kunci tambahan: program nasional, legalitas, kepastian hukum, kesejahteraan masyarakat, pendaftaran tanah, sertifikasi tanah, BPN, Kantor Pertanahan

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Gaya Incognito Wapres Gibran: Tinjau Banjir Tambun Utara Tanpa Seremonial

19 Januari 2026 - 18:17 WIB

Sulteng Bidik Kedaulatan Digital, 606 Desa Segera Merdeka Sinyal

19 Januari 2026 - 15:23 WIB

Rekor 18 Hari: Sumatera Barat Tercepat Pulihkan Luka Bencana

16 Januari 2026 - 18:30 WIB

Sumatera Barat Juara Pancasila, Bukti Adat dan Ideologi Selaras

16 Januari 2026 - 16:07 WIB

Sumbar Jadi Kiblat Nasional, Borong Penghargaan Desa Terbaik 2026

16 Januari 2026 - 10:46 WIB

Wajah Baru Desa Indonesia: Dari Ekspor Hingga E-Sports

16 Januari 2026 - 00:10 WIB

Trending di PEMERINTAHAN