Menu

Mode Gelap
Kemendes PDTT dan CTC Jalin Kerja Sama Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Terhadap Perubahan Iklim IKADIN Lampung Dukung Penuh Aksi Cuti Bersama Hakim, Desak Kenaikan Gaji Indonesia Perangi Bencana: Dana Desa Ditujukan untuk Desa-Desa Rentan Iklim Gus Halim Didapuk Sebagai Bapak Bumdesa Bersama Lkd BUMDES Diajak Aktif dalam Program Makan Siang Gratis

PEMILU · 18 Jul 2023 01:31 WIB ·

Tak Berikan Akses Informasi Kepada Masyarakat, DKPP Periksa Anggota KPU Simalungun


 Tak Berikan Akses Informasi Kepada Masyarakat, DKPP Periksa Anggota KPU Simalungun Perbesar

Jakarta (DESA MERDEKA)- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 87-PKE-DKPP/VI/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, pada Selasa (18/7/2023) pukul 09.00 WIB.

Perkara ini diadukan oleh Buyung Tanjung, yang mengadukan Raja Ahab Damanik, Fatimah Yanti Sinaga, Puji Rahmad Harahap, Rahmadhani Sari Isni Damanik, dan Salman Abror (masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Simalungun) sebagai Teradu I sampai V.

Buyung Tanjung juga mengadukan Sekretaris KPU Kabupaten Simalungun Elmi Handayani Harahap sebagai Teradu VI.

Teradu I sampai VI didalilkan tidak memberikan akses informasi yang seluas-luas kepada masyarakat sesuai kaidah keterbukaan informasi publik terkait proses seleksi wawancara dan penetapan PPK Siantar yang tidak akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Teradu I dan II juga didalilkan rangkap jabatan sebagai dosen aktif di Universitas Simalungun dan STAI UISU Pematang Siantar.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara.

Dalam press rilis Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan bahwa agenda sidang tersebut, adalah untuk mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.

Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.

“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya.

Disarikan dari Rilis Humas DKPP

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 219 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

KPU Jeneponto Gelar Rapat Koordinasi Penyusunan DPTb dan Penggunaan Aplikasi SIREKAP

19 Oktober 2024 - 11:42 WIB

Money Politics Dalam Pemilu: Upaya “Penciptaan” Lahan Korupsi Baru

17 Oktober 2024 - 10:13 WIB

Panwascam Tapian Dolok Tekankan Netralitas ASN dalam Pilkada Simalungun 2024

14 Oktober 2024 - 18:26 WIB

Panwascam Gumelar Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi di Desa-Desa di Wilayahnya

9 Oktober 2024 - 14:55 WIB

Pelaku UMKM Padang Pariaman Desak Perubahan untuk Maju

7 Oktober 2024 - 10:10 WIB

Rapat Koordinasi Memastikan Suasana Harmonis Jelang Pilkada Simalungun 2024

28 September 2024 - 12:22 WIB

Trending di PEMILU