Menu

Mode Gelap
Menkop Kagumi Kopdes NTT, Soroti Peran Perempuan Antraks Gunungkidul: 26 Ternak Mati, Dua Desa Zona Merah! Erosi Bengawan Madiun Ancam Desa Banjaransari, Bupati Ngawi Bertindak! Oknum Pemuda Terancam Pidana Akibat Pengrusakan Jembatan Perahu, Warga Dusun Kusuhijrah Desak Tindakan Tegas Polisi Gaji Kades se-Rohil Cair Minggu Ini, 2 Bulan Tunggakan Lunas!

PEMILU · 18 Jul 2023 01:31 WIB ·

Tak Berikan Akses Informasi Kepada Masyarakat, DKPP Periksa Anggota KPU Simalungun


					Tak Berikan Akses Informasi Kepada Masyarakat, DKPP Periksa Anggota KPU Simalungun Perbesar

Jakarta (DESA MERDEKA)- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 87-PKE-DKPP/VI/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, pada Selasa (18/7/2023) pukul 09.00 WIB.

Perkara ini diadukan oleh Buyung Tanjung, yang mengadukan Raja Ahab Damanik, Fatimah Yanti Sinaga, Puji Rahmad Harahap, Rahmadhani Sari Isni Damanik, dan Salman Abror (masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Simalungun) sebagai Teradu I sampai V.

Buyung Tanjung juga mengadukan Sekretaris KPU Kabupaten Simalungun Elmi Handayani Harahap sebagai Teradu VI.

Teradu I sampai VI didalilkan tidak memberikan akses informasi yang seluas-luas kepada masyarakat sesuai kaidah keterbukaan informasi publik terkait proses seleksi wawancara dan penetapan PPK Siantar yang tidak akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Teradu I dan II juga didalilkan rangkap jabatan sebagai dosen aktif di Universitas Simalungun dan STAI UISU Pematang Siantar.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara.

Dalam press rilis Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan bahwa agenda sidang tersebut, adalah untuk mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.

Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.

“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya.

Disarikan dari Rilis Humas DKPP

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 225 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pj Bupati Pasaman Dipuji, Sukses Kawal PSU Damai!

24 April 2025 - 20:39 WIB

Sukseskan PSU Pasaman! Gubernur Sumbar Ingatkan 3 Hal Penting

18 April 2025 - 20:55 WIB

Jelang Pilkada Ulang Pasaman: Gubernur Sumbar Lantik Pjs Bupati, Tekankan Netralitas ASN

13 April 2025 - 15:40 WIB

NTB Genjot Demokrasi Desa: Program Pelopor Dilanjutkan!

11 April 2025 - 07:25 WIB

Jelang PSU Serang, Bawaslu Ingatkan Kades Netral: Dilarang Hadiri Kampanye dan Aktif di Medsos Paslon

7 April 2025 - 04:05 WIB

Antusiasme Tinggi Warnai PSU Pilkada Buru di TPS 02 Desa Debowae

6 April 2025 - 16:53 WIB

Trending di PEMILU