Persyaratan Administrasi Belum Lengkap, 29 Desa di KBB Belum Cairkan ADD
Bandung Barat, Jawa Barat [DESA MERDEKA] – Sebanyak 29 desa di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengalami keterlambatan dalam menerima pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023. Keterlambatan ini disebabkan oleh puluhan desa tersebut belum menyelesaikan persyaratan administrasi yang telah ditetapkan sebagai syarat utama penyaluran dana.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) KBB, Wandiana, mengungkapkan hal ini di kantornya pada Senin, 22 Mei 2023. Menurutnya, setiap desa wajib memenuhi beberapa hal yang menjadi syarat salur agar ADD bisa dicairkan.
“Sebanyak 29 desa ADD-nya belum cair karena untuk menerima penyaluran ADD, masing-masing desa harus memenuhi beberapa hal yang menjadi syarat salur,” ujar Wandiana.
Total ADD Tersalur Rp 39 Miliar per April
Hingga April 2023, Pemerintah Daerah KBB telah menyalurkan ADD dengan total nilai mencapai Rp 39 miliar. Rincian penyaluran menunjukkan bahwa untuk periode Januari dan Februari, dana tersebut sudah dicairkan untuk 165 desa. Pada periode Maret, terdapat kekurangan dua desa, sementara untuk penyaluran periode April, baru 136 desa yang menerima dana.
Ini berarti, untuk penyaluran ADD bulan April 2023, ada 29 desa yang belum merampungkan persyaratannya sehingga dana belum bisa dicairkan.
Wandiana menjelaskan, syarat utama pencairan ADD, terutama di awal tahun, adalah desa harus menyampaikan tiga dokumen penting: Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), dan Penjabaran APBDesa.
“Dua dokumen tersebut [APBDesa dan Penjabaran APBDesa] adalah dokumen utama penatausahaan keuangan Desa,” tegasnya.
Kendala Teknis di Awal Tahun dan Penggunaan Dana
Wandiana mengakui bahwa kendala teknis dalam penyaluran ADD memang sering muncul di awal tahun, terutama karena adanya beberapa desa yang terlambat menetapkan APBDesa atau Penjabaran APBDesa. Namun, ia memastikan bahwa untuk pencairan ADD bulan Mei saat ini sedang dalam proses pembahasan bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KBB.
Meskipun penyaluran diatur oleh Pemda KBB berdasarkan kelengkapan administrasi, penggunaan ADD sepenuhnya menjadi kewenangan pihak desa. Kementerian Dalam Negeri hanya mengatur bahwa alokasi maksimal ADD untuk penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkatnya adalah 30 persen, dan pengaturannya diserahkan kepada desa melalui Musyawarah Desa (Musdes).
DPMD KBB berharap setiap desa dapat menggunakan ADD dan enam sumber pendapatan desa lainnya secara efektif. Dana tersebut harus dimanfaatkan untuk empat fungsi utama: menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, memberdayakan masyarakat, dan melaksanakan pembinaan ke masyarakat demi kemajuan desa.



















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.