Kutacane, Aceh Tenggara [DESA MERDEKA] – Sebanyak 15 Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Aceh Tenggara tengah berada di bawah sorotan Inspektorat setempat. Dugaan penyelewengan dana desa untuk pengadaan baju Linmas menjadi penyebabnya.
Berdasarkan data yang diperoleh awak media, Senin (23/12), ke-15 desa tersebut belum dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran untuk pengadaan baju Linmas yang tertuang dalam APBDes tahun 2024. Padahal, batas waktu pertanggungjawaban keuangan desa sudah semakin dekat.
Sekretaris Inspektorat Aceh Tenggara, Weldan Prahasan Yuda, membenarkan adanya temuan awal terkait hal ini. “Kami masih melakukan monitoring dan evaluasi terhadap laporan keuangan desa. Jika hingga akhir tahun tidak ada perbaikan, maka akan kami tetapkan sebagai temuan,” tegas Weldan.
Lebih lanjut, Weldan menjelaskan bahwa dugaan penyelewengan dana ini bermula dari inisiatif Asosiasi Pemerintah Desa yang mengusulkan pengadaan baju Linmas secara serentak. Namun, proses pengadaan dan pertanggungjawabannya diduga tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami menduga ada indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan baju Linmas ini. Oleh karena itu, kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kebenarannya,” ujar Weldan.
Dampak Negatif bagi Desa
Jika terbukti adanya penyelewengan dana, maka ke-15 desa tersebut terancam sanksi administratif, bahkan pidana. Selain itu, masyarakat desa juga akan dirugikan karena dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pemerintah desa untuk selalu transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan desa. Masyarakat juga perlu aktif mengawasi penggunaan dana desa agar tidak terjadi penyimpangan.
Redaksi Desa Merdeka
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.