Menu

Mode Gelap
Ratusan Calon Kuwu Indramayu Ikuti Seleksi Tambahan Berbasis Komputer Dari Hoaks ke Harapan: Catatan Dua Hari Bimtek Literasi Informasi di Pekalongan PPID Desa Jadi Kunci Transparansi di Lombok Tengah Sumatera Barat Siap Jadi Green Province 2026, Targetkan Investasi Hijau Rp120 Triliun Peternakan Ayam Diduga Tanpa Izin Resahkan Warga Bekasi

PEMERINTAHAN · 4 Apr 2025 06:09 WIB ·

127 Desa di Malaka Terancam Gagal Cairkan Dana Desa Tahap I 2025, Perbup Belum Bernomor


					<em>Absalom Baun, Koordinator TPP P3MD Kabupaten Malaka</em> Perbesar

Absalom Baun, Koordinator TPP P3MD Kabupaten Malaka

Malaka, NTT [DESA MERDEKA] – Sebanyak 127 desa di Kabupaten Malaka terancam gagal mencairkan dana desa tahap pertama tahun 2025. Hal ini disebabkan oleh belum adanya nomor pada Peraturan Bupati (Perbup) Malaka tahun 2025 tentang Siltap, ADD, dan BHP/BHR, serta belum terbitnya surat pemindahbukuan dari bupati ke KPPN Atambua.

Kondisi ini mendapat perhatian serius dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Teguran keras pun dilayangkan kepada Tenaga Pendamping Profesional P3MD Kabupaten Malaka dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Malaka untuk segera berkoordinasi dengan Bupati Malaka melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Malaka.

“Saya tidak setuju jika Malaka menjadi wilayah dengan penyerapan anggaran dana desa terburuk pada tahun 2025,” ujar Absalom Baun, Koordinator TPP P3MD Kabupaten Malaka, pada Rabu (26/3/2025).

Absalom berharap adanya sinkronisasi kerja sama antara pihak-pihak terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Bagian Hukum Setda Malaka, dan Bupati Malaka, agar segera melegalkan perbup dengan meregistrasi penomoran pada tiga peraturan bupati tersebut, serta menerbitkan surat pemindahbukuan dari Bupati Malaka ke KPPN Atambua.

Menurut Absalom, seharusnya pada bulan Maret ini desa-desa sudah mulai melakukan pencairan dana desa. Namun, karena tiga peraturan bupati tersebut belum teregistrasi penomorannya, desa-desa pun tidak dapat menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Desa tidak bisa mengalokasikan anggaran jika nomor perbup belum keluar. Dalam APBDes, nomor dari ketiga perbup itu harus dimasukkan di bagian konsideran APBDes,” jelas Absalom.

Ia menambahkan, sekitar 40 desa sebenarnya sudah siap untuk melakukan pencairan dana desa tahap pertama. Namun, kendala penomoran pada peraturan bupati yang belum disahkan menghambat penetapan APBDes, sekaligus pengunggahan data ke aplikasi Siskeudes dan Omspan KPPN Atambua.

“Kami diminta untuk mengawal pemerintah daerah dan desa-desa agar pencairan dana desa tidak melewati bulan Maret. Namun, kenyataannya sudah lewat Maret dan belum ada satu pun desa yang menetapkan APBDes, apalagi mencairkan dana di KPPN, padahal sudah ada desa yang siap,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak-pihak terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kepala Bagian Hukum selaku pembuat aturan belum memberikan pernyataan apa pun kepada awak media ketika dihubungi melalui aplikasi WhatsApp.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 1,095 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Mahyeldi Buka Senam Sehat World Diabetes Day 2025, Ajak Warga Ubah Pola Hidup

16 November 2025 - 14:34 WIB

Dua Pejabat Kades Dilantik, Netralitas dan Stabilitas Jadi Amanat

14 November 2025 - 15:45 WIB

Akses Listrik Desa Jadi Prioritas Utama Kabinet Prabowo

14 November 2025 - 06:03 WIB

Pengukuhan PPDI Blitar: Ujung Tombak Pelayanan Publik di Desa

14 November 2025 - 00:25 WIB

Kenegarawanan Prabowo: Sumbar Siap Sambut Presiden Tanpa Sekat

12 November 2025 - 07:23 WIB

DPD RI Apresiasi Kebijakan Mendes PDT Wujudkan Asta Cita

10 November 2025 - 18:12 WIB

Trending di PEMERINTAHAN