Menu

Mode Gelap
Menkop Kagumi Kopdes NTT, Soroti Peran Perempuan Antraks Gunungkidul: 26 Ternak Mati, Dua Desa Zona Merah! Erosi Bengawan Madiun Ancam Desa Banjaransari, Bupati Ngawi Bertindak! Oknum Pemuda Terancam Pidana Akibat Pengrusakan Jembatan Perahu, Warga Dusun Kusuhijrah Desak Tindakan Tegas Polisi Gaji Kades se-Rohil Cair Minggu Ini, 2 Bulan Tunggakan Lunas!

PEMERINTAHAN · 4 Apr 2025 06:09 WIB ·

127 Desa di Malaka Terancam Gagal Cairkan Dana Desa Tahap I 2025, Perbup Belum Bernomor


					<em>Absalom Baun, Koordinator TPP P3MD Kabupaten Malaka</em> Perbesar

Absalom Baun, Koordinator TPP P3MD Kabupaten Malaka

Malaka, NTT [DESA MERDEKA] – Sebanyak 127 desa di Kabupaten Malaka terancam gagal mencairkan dana desa tahap pertama tahun 2025. Hal ini disebabkan oleh belum adanya nomor pada Peraturan Bupati (Perbup) Malaka tahun 2025 tentang Siltap, ADD, dan BHP/BHR, serta belum terbitnya surat pemindahbukuan dari bupati ke KPPN Atambua.

Kondisi ini mendapat perhatian serius dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Teguran keras pun dilayangkan kepada Tenaga Pendamping Profesional P3MD Kabupaten Malaka dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Malaka untuk segera berkoordinasi dengan Bupati Malaka melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Malaka.

“Saya tidak setuju jika Malaka menjadi wilayah dengan penyerapan anggaran dana desa terburuk pada tahun 2025,” ujar Absalom Baun, Koordinator TPP P3MD Kabupaten Malaka, pada Rabu (26/3/2025).

Absalom berharap adanya sinkronisasi kerja sama antara pihak-pihak terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Bagian Hukum Setda Malaka, dan Bupati Malaka, agar segera melegalkan perbup dengan meregistrasi penomoran pada tiga peraturan bupati tersebut, serta menerbitkan surat pemindahbukuan dari Bupati Malaka ke KPPN Atambua.

Menurut Absalom, seharusnya pada bulan Maret ini desa-desa sudah mulai melakukan pencairan dana desa. Namun, karena tiga peraturan bupati tersebut belum teregistrasi penomorannya, desa-desa pun tidak dapat menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Desa tidak bisa mengalokasikan anggaran jika nomor perbup belum keluar. Dalam APBDes, nomor dari ketiga perbup itu harus dimasukkan di bagian konsideran APBDes,” jelas Absalom.

Ia menambahkan, sekitar 40 desa sebenarnya sudah siap untuk melakukan pencairan dana desa tahap pertama. Namun, kendala penomoran pada peraturan bupati yang belum disahkan menghambat penetapan APBDes, sekaligus pengunggahan data ke aplikasi Siskeudes dan Omspan KPPN Atambua.

“Kami diminta untuk mengawal pemerintah daerah dan desa-desa agar pencairan dana desa tidak melewati bulan Maret. Namun, kenyataannya sudah lewat Maret dan belum ada satu pun desa yang menetapkan APBDes, apalagi mencairkan dana di KPPN, padahal sudah ada desa yang siap,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak-pihak terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kepala Bagian Hukum selaku pembuat aturan belum memberikan pernyataan apa pun kepada awak media ketika dihubungi melalui aplikasi WhatsApp.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 995 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Wagub Sumbar Vasko Ruseimy, Imbau Kepala Daerah  Dalam Musrenbang RKPD 2026 untuk Inovatif dalam Pengelolaan Anggaran

21 April 2025 - 17:56 WIB

Sitinjau Lauik Siap Dibangun, Wagub Sumbar Optimis!

21 April 2025 - 12:17 WIB

Enam Bulan Pemerintahan Prabowo: Antara Harapan, Oligarki, dan Krisis Kepercayaan

20 April 2025 - 19:33 WIB

Jembatan Ma Rame: Proposal Pembangunan Akses Vital Diajukan!

20 April 2025 - 14:19 WIB

Sumbar-Lampung Jajaki Kerjasama Pangan Strategis

19 April 2025 - 09:30 WIB

Membangun Desa dengan Hati, Bukan Nafsu! Pesan Ketua DPRK Aceh Besar

18 April 2025 - 11:05 WIB

Trending di PEMERINTAHAN